Diduga Tilap Dana Desa, Warga Tuntut Kades Sungai Rambai Dipecat - Portal Media Online

08 Januari, 2025

Diduga Tilap Dana Desa, Warga Tuntut Kades Sungai Rambai Dipecat

 

Aksi warga Sungai Rambai menyegel kantor Desa Sungai Rambai. Warga menuntut Kades Sungai Rambai Dipecat

TEBO - Puluhan masyarakat Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, mendatangi kantor desa pada Selasa, 7 Januari 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan tuntutan dan menyegel kantor desa sebagai bentuk protes. Warga meminta agar kepala desa diberhentikan dari jabatannya.

Dalam aksi tersebut, warga memasang spanduk yang berisi tuntutan. Isi spanduk menyatakan bahwa kantor Desa Sungai Rambai disegel atau ditutup mulai tanggal 7 Januari 2025 hingga tuntutan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diajukan pada 30 Oktober 2024 lalu dipenuhi.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa tuntutan mereka berfokus pada dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa. "Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), DBHP Provinsi, dan SILPA tidak transparan," ungkapnya.

Warga juga mengungkapkan adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Tebo pada tahun 2021 terkait anggaran DD yang penggunaannya tidak jelas. Selain itu, kepala desa diduga sering menyalahgunakan wewenang, baik dalam administrasi maupun kebijakan, serta menunjukkan sikap pilih kasih terhadap masyarakat.

Dalam aksi tersebut, warga mengajukan delapan poin tuntutan yang harus dipenuhi. Salah satu tuntutan utama adalah meminta pemeriksaan terhadap kepala desa. "Jika terbukti bersalah, kami meminta kepala desa segera mengundurkan diri dari jabatannya," tegas salah satu warga.

Aksi protes ini tidak sampai pada penyegelan kantor desa karena pihak kepolisian dan Camat Tebo Ulu hadir di lokasi untuk meredam situasi. Namun, warga menegaskan akan terus melanjutkan aksi protes hingga tuntutan mereka terpenuhi.

"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan aksi ini. Kami ingin kepala desa diperiksa dan jika terbukti bersalah, dia harus mundur," tambah warga tersebut. Kejadian ini menjadi perhatian besar, baik dari masyarakat maupun pihak pemerintah daerah.

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda