Begini Syarat Minimal yang Dirilis KPUD Tebo untuk Daftar Cakada - Portal Media Online

25 Agustus, 2024

Begini Syarat Minimal yang Dirilis KPUD Tebo untuk Daftar Cakada

 

Pamflet Pengumuman Calon Kepala Daerah Tebo, (f/ist)

TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo menerbitkan Pengumuman Nomor 632/PL.02.2-Pu/1509/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Tahun 2024.

Pengumuman tersebut menyebutkan jadwal Penerimaan Pendaftaran dimulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Tebo.

Ketua KPU Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiah, SH,I,MH melalui Komisioner KPU Kabupaten Tebo Divisi Teknis, Heri Satriawan ,S.Pd.mengatakan pengumuman dapat di unduh pada laman website KPU Kabupaten Tebo https://kab-tebo.kpu.go.id/ atau scan barcode pada gambar pamflet yang telah dishare.

Heri mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tebo Nomor 635 Tahun 2024 mengenai penetapan persyaratan minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024, untuk mengajukan pasangan calon menyatakan syarat minimal dari perolehan suara sah yaitu 8,5% yaitu 17.880 dari 210.345 dari perolehan suara sah.

“Untuk persyaratan lain-lain, bisa langsung mengakses pengumuman yang telah kita keluarkan hari ini. Kami juga berharap penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 ini dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan kondusif,” katanya kepada media pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda