Ketahuan Mainkan Suara Caleg, Sepuluh PPK Tebo Diberhentikan Oleh KPU - Portal Media Online

07 Maret, 2024

Ketahuan Mainkan Suara Caleg, Sepuluh PPK Tebo Diberhentikan Oleh KPU

Ketua KPUD Tebo, Atiul Fuadiyah, 

TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo memberhentikan semua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir.

Pemberhentian sementara ini akibat adanya pergeseran suara caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah, menjelaskan dasar pemberhentian sementara ini berdasarkan klarifikasi yang dilakukan hari ini. KPU menemukan adanya dugaan kelalaian dalam penandatanganan D hasil.

"Jadi semua PPK Sumay dan Tengah Ilir, total 10 orang kita berhentikan sementara agar mereka fokus dalam menjalani pemeriksaan," ujar Atiul, Rabu (6/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa selanjutnya semua PPK tersebut bakal dimintai keterangan lebih lanjut.

Komisoner KPU Tebo memfokuskan pemeriksaan terhadap PPK terkait dengan etik dalam menjalankan tugas.

"Rencananya minggu depan kita kembalik memintai klarifikasi dari mereka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penggelembungan suara caleg tersebut terbongkar pada pleno KPU Tebo di hari kedua dan ketiga.

Ketua KPU Tebo dan Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni kompak mengatakan bakal memanggil semua PPK Sumay dan Tengah Ilir buntut penggelembungan suara itu.

Sementara, Syamsu Rizal akrab disapa Iday membantah penggelembungan suara tersebut. Dia menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan domain penyelenggara pemilu.

Sebab, pleno di tingkat kecamatan terbuka dan dihadiri oleh semua saksi-saksi partai. Selain itu, menurut dia pengawasan juga terus berjalan di semua tahapan hingga diserahkan ke pleno kabupaten.

Iday menegaskan dirinya ikut dalam kontentasi pemilu 2024 ini secara fair. Dirinya siap menerima apapun hasil dari pilihan rakyat.

"Itu domainnya penyelenggara, tidak ada kaitannya dengan caleg. Kenapa pihak panwas tidak memprotes hasil itu sebelum laporan diserahkan ke tingkat kabupaten," kata Iday.

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda