Ini Pasal yang Dikenakan Oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir - Portal Media Online

19 Maret, 2024

Ini Pasal yang Dikenakan Oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir

Edi Kurniawan, Komisioner Bawaslù Bidang Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, f/kliktebo.net

TEBO - Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tebo bakal menindak tegas 10 oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir dengan pasal berlapis. Ini disampaikan Edi Kurniawan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo bidang Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Selasa (18/3/2024) di kantor Bawaslu.


Ke 10 oknum PPK tersebut diketahui telah melakukan pelanggaran pemilu dengan merubaha hasil rekapitulasi suara Pemilu. Akibat perbuatan oknum tersebut jelas unsur pidana dan pasal yang disangkakan sudah menanti. "Untuk pasal yang kita (Bawaslu"red) kenakan adalah pasal 505 tentang perubahan rekapitulasi. Dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun denda 12 juta," ucap Edi ditemui usai menggelar rapat terkait pelanggaram Pemilu.

" Tentunya selain Bawaslu, Tim Sentra Gakkumdu baik polisi dan jaksa juga telah menyiapkan pasal berlapis," timpalnya. 

Edi mengatakan, pasca pemanggilan oknum PPK Sumay dan Tengah Ilir, hanya 6 anggota PPK yang hadir untuk dimintai klarifikasi. Empat lagi lanjut dia, mulai pemanggilan pertama hingga pemanggilan ke dua belum ada etikad untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi. 

"Keempat anggota PPK itu, Rexsi Irwan dan Alirmansyah anggota PPK Tengah ilir, kemudian Randi Humaidi dan Mahyarudin PPK Sumay. Mereka kita kasih waktu perpanjangan pemanggilan selama 7 hari terhitung mulai Selasa (18/3/2024)," terang Edi meyakini.

Berdasarkan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, Edi mengatakan perbuatan yang dilakukan anggota PPK tersebut diakuinya keluar dari sistem. Untuk itu guna mengali keterangan lebih detail lagi, Bawaslu dan Tim Sentra Gakumdu bakal menunggu ke empat PPK yang mangkir.

Selain ke 10 anggota PPK, Bawaslu juga telah memanggil anggota Panwascam dan anggota KPU bidang teknis serta bagian operator untuk dimintai klarifikasi soal pelanggaran Pemilu.

Saat disinggung sejauh apa keteramgan beberapa saksi yang sudah dipanggil, Bawaslu masih menunggu ke 4 anggota PPK yang mangkir. Pasalnya ke 4 anggota yang tidak hadir tersebut bisa jadi saksi kunci adanya pelanggaran Pemilu secara teratruktur sistematis dan masif. 

"Untuk hal-hal yang lain nanti kita bicarakan lagi dengan teman-teman," pungkasnya. 

Redaksi


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda