Pakai rompi, tersangka kasus jalan Padang Lamo dijebloskan ke Penjara, Rabu (6/7). F/ist
TEBO-Kejaksaan Negeri Tebo Kembali melakukan penahan terhadap dua orang tersangka Ir Musyatianov (59) dan TS pada kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo, APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr. Dinar Kripsiaji SH, MH, Kepada sejumlah Wartawan mengatakan hari ini telah menahan tersangka Ir Musyatianov Kasus peningkatan jalan Padang Lamo simpang Logpon-Tanjung yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi APBD tahun aggaran 2018.
"Jadi Tersangka Ir Musyatianov kita lakukan penahanan di Lapas kelas II B Muara Tebo malam ini, untuk tersangka TS tidak ditahan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman, beberapa hari yang lalu putusan yang bersangkutan telah inkrah pada kasus peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019",ungkap Dinar.
Dinar menjelaskan Ir Musyatianov Merupakan Tenaga Ahli PT SNV dan TS sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
" Kami telah menemukan bukti kuat keterlibatan kedua orang ini dalam dugaan Tipikor yang merugikan negara, pada Jalan Padang Lamo," jelasnya.
lanjutnya Adapun berdasarkan hasil penyidikan bahwa tersangka Musyatianov berperan yang mengendalikan proyek peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2018.
"Tersangka Ir Musyatianov merupakan Pengendali pekerjaan," ucap Dinar.
Redaksi