Kasusnya Membuncit, Mael Ipar Mantan Gubernur Jambi Jatuh Sakit - Portal Media Online

26 Juli, 2023

Kasusnya Membuncit, Mael Ipar Mantan Gubernur Jambi Jatuh Sakit

H.Ismail Ibrahim, saat dieksekuai oleh jaksa, Jumat (21/7), f/ist

TEBO -  Ipar mantan Gubernur Jambi  H. Ismail Ibrahim,tersangka perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung tahun anggaran  2019.yang dieksekusi  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Jum'at (21/07/2023). Dikabarkan tengah dalam kondisi sakit di Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muara Bungo.

Kondisi ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muara Bungo  Ismail saat dikonfirmasi utusan awak media melalui sambungan warshap pada, Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 13.00 wib.

"Sekarang lagi sakit dan 
sedang minum obat yg dibawanya sebelum masuk ke lapas bungo," ujar Kalapas saat dihubungi. 

Lanjut, tahanan atas nama H. Ismail Ibrahim, diinapkan di Blok B. Juga memastikan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya dan tidak ada perlakuan istimewa. Saat  utusan media bicara izin melihat kondisi tahanan. Kalapas yang saat itu masih posisi di Jambi bicara sebagaimana SOP Lapas jika tahanan tidak berkenan ditemui maka tidak boleh untuk ditemui.

Awak media juga tidak diizinkan masuk ke dalam lapas untuk mengambil gambar.

"Kita tidak boleh ada kamera masuk ke dalam Lapas, itu sudah aturan," fungkasnya .
Seperti berita sebelumnya, Dinar Kripsiaji Kajari Tebo mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print -338/L.5.17/Ft.1/07/2023.

Surat itu dikeluarkan tanggal 21 Juli 2023, untuk Melaksanakan perintah dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2402 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang diterima tanggal 17 Juli 2023.

"Karena permintaan keluarga dan alasan kesehatan yang bersangkutan di tahan dinlapas Bungo", Katanya. 

Dia dieksekusi untuk menjalani putusan yang inkrah setelah kasasi di tolak oleh Mahkamah Agung. Dan terpidana juga mengembalikan kerugian negara dan denda persidangan.

"Dia menganti kerugian negara yang dititipkan ke Jaksa", ungkapnya. 

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda