288 Sertifikat dibagikan, Aspan: Boleh Diagunkan untuk Modal Usaha - Portal Media Online

04 Maret, 2023

288 Sertifikat dibagikan, Aspan: Boleh Diagunkan untuk Modal Usaha

 

Pj Bupati Tebo, H.Aspan,ST bagikan sertifikat lahan ke masyarakat transmigrasi, (f/ist)

TEBO- Pj Bupati Tebo H Aspan serahkan 288 sertifikat hak milik atas tanah program konsolidasi tanah pada lahan eks transmigrasi lokal (Trol). Sertifikat ini diserahkan ke 263  masyarakat Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir,Tebo.

Kata H Aspan, untuk desa sungai karang ini sudah dimulai tahun 2021. Masih ada yang diupayakan di kecamatan VII Koto dan Sumay semoga dengan UU Cipta kerja ini dapat diselesaikan. Kemudian untuk yang sudah menerima agar digunakan dengan baik.

"Apa yang dimiliki kini dapat dimanfaatkan dengan baik,"katanya. 

Selain kepada masyarakat, sejumlah sertifikat untuk Pemerintah Daerah (Pemda), sebanyak 3 sertifikat. Kemudian Postu dan Poskodes, untuk pemerintah desa (Pemdes) Sungai Karang 8 bidang dan tanah wakaf 8 bidang.

"Sertifikat yang ada dimanfaatkan dengan baik. Bisa diagunkan untuk modal usaha," ungkapnya 

Untuk selanjutnya, soal pembangunan infrastruktur H Aspan mengatakan terkhusus untuk jalan akan dilihat kembali status lahan. Pasalnya akses berada di dalam kawasan. Apabila dalam penyerahan termasuk jalan maka pembangunan dapat dilakukan. 

Sementara Anton kepala desa Sungai Karang, Sejak tahun 1994 lalu, sertifikat kepemilikan ini yang diharapkan masyarakat. Meskipun mereka diberangkatkan transmigrasi secara lokal. Dan dukungan infrastruktur juga diperlukan. 

"Ini lah ya g kami nantikan, Kami butuh dukungan dari bapak bupati," katanya.

Masih kata Anton, luasan desa hanyalah 300 ha lebih dengan jumlah masyarakat yang ada saat ini, dirinya mengharapkan PJ Bupati Tebo memperhatikan akses jalan untuk meningkatkan perekonomian.  

"Kami minta diperhatikan jalan," ungkapnya.

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda