Pj Bupati Tebo, H.Aspan ST, (f/ist)
TEBO - Aset ruko 44 yang berlokasi di Pasar Sarinah Rimbo Bujang hingga kita statusnya masih bersengketa. Pasalnya pasca putusan banding sebelumnya Pemkab Tebo dinyatakan kalah. Upaya untuk mempertahankan aset milik Pemkab Tebo tak berhenti sampai disini.
Langkah Pemkab Tebo untuk mempertahankan aset kini tengah berproses, hingga menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung keluar.
Menyikapi persoalan tersebut Pj Bupati Tebo, H. Aspan menyatakan sikap optimis terhadap status ruko 44 milik Pemkab Tebo bisa kembali ke Pemkab. Pasalnya lanjut dia, selain memiliki data yang lengkap atas kepemilikan ruko 44, Pemkab juga berupaya jika hasil putusan kasasi keluar dan dimenangkan oleh Pemkab Tebo, penghuni ruko 44 harus mengikuti aturan sebagai mana sudah diatur oleh pemerintah.
"Saat ini masih menunggu putusan kasasi oleh mahkamah agung di PN Jakarta. Mudah-mudahan upaya kasasi ini kita menang. Dan saya optimis kita bisa mengambil alih aset itu," ungkap Aspan.
Persiapan untuk mengamankan aset tersebut dikatakan Aspan sudah jauh hari dilakukan, baik kelengkapan data dan historisnya.
Terpisah Kabid Pasar, Dinas Perindag Tebo, Edi Sofyan berupaya agar sengketa antara penghuni ruko 44 segera selesai. Bahkan lanjut dia jika upaya kasasi nanti menang, pihaknya tetap bakal berkoordinasi dengan para penghuni ruko, apakah ingin melanjutkan kerjasama sewa menyewa atau tidak.
Ini tetap dilakukan mengingat pihaknya tetap berpedoman pada prosedur dan aturan dalam Undang-undang yang berlaku. "Yang mau bekerja sama silahkan, kita tetap pada aturan dan undang-undang," tegas #di.
Redaksi