1,6 Tahun jadi Buronan, Musasi Akhirnya Dieksekusi - Portal Media Online

13 Januari, 2023

1,6 Tahun jadi Buronan, Musasi Akhirnya Dieksekusi

 

Musasi Pangeran Batara dieksekusi ke Lapas Tebo oleh tim Kejari Tebo, Jumat (13/1/2023), (f/Sobirin)

TEBO-Musasi Pangeran Batara DPO kasus korupsi aspal paket 10 jalan Muaro Niro Muara Tabun dan Jalan 21 Pall 12 Tahun APBD Tebo Tahun 2013-2015 dengan Anggar Rp.26 Miliar langsung di Eksekusi Ke Lapas Kelas II B Muara Tebo oleh tim kejaksaan Negri Tebo bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi Jum'at (13/1/2023).

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tebo Wawan Kurniawan mengatakan Musasi diamankan di kediamannya Keramat Jati Jakarta Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Tadi malam terpidana sudah dibawa ke Jambi, kemudian hari ini sudah di bawa ke Lapas II B Muara Tebo untuk di Eksekusi," ujar Wawan.

Wawan menjelaskan sebelumya Musasi dalam putusan Pengadilan Negeri Jambi  menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terpidana Musasi Pangeran Batara diponis 5 Tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp.300 Juta subsideir dua bulan kurungan penjara
Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA.

"Kerugian Negara kurang lebih Rp 1,5 Miliar," ungkap wawan.

Musasi merupakan Direktur PT. Bungo Tanjung Raya sebelumya menjadi Daftar pencarian Orang (DPO) sebanyak dua kali  oleh tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Pertama ditangkap oleh tim DPO kejaksaan Agung waktu itu ada penangguhan penahanan di Mahkama Agung tingkat kasasi, Yang kedua DPO kurang lebih satu setengah tahun dan Berhasil ditangkap saat ini," Jelas Wawan.

Waktu penangkapan sempat terjadi perlawanan dari terpidana dengan cara melompat atas genting rumah warga berusaha melarikan diri, kemudian dihalangi oleh warga dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Waktu itu dipersidangan ada 4 terdakwa 3 orang lainya sudah kita eksekusi di Lapas Jambi,Jadi satu orang ini kita eksekusi di Lapas Tebo" katanya.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda