Buruh Sawit PTPN VI Unit Rimdu Tewas Kecelakaan Kerja - Portal Media Online

22 Desember, 2022

Buruh Sawit PTPN VI Unit Rimdu Tewas Kecelakaan Kerja

 

Ilustrasi (f/ist)

TEBO - Nasib naas menimpa buruh pekerja PT Perkebunan Nusantara VI Unit Usaha Rimbo Dua (PTPN VI Unit Rimdu).  Buruh Sawit diketahui Wiwin warga Dhamasraya tewas setelah mengalami kecelakaan kerja, pada Selasa (20/12).

Wiwin diketahui tewas pasca alat panen (egrek) menancap mengenai lehernya. Hal ini dibenarkan oleh Eko Pramuna Putra, Ketua Umum Dewan Pimpinan Kongres Serikat Pekerja Kabupaten Tebo FSPSI (DP KSP.KT-FSPSI).

Kepada media Eko biasa disapa menuturkan, terkait kejadian kecelakaan kerja di PTPN VI Unit Rimdu sangat mengecam adanya kecelakaan kerja tersebut. Dimana lanjut Eko kejadian yang terjadi luput dari pengawasan pihak PTPN VI Rimdu. 

"Mestinya mereka (PTPN VI'red) menjadi contoh sebagai Perusahaan milik Negara dalam keselamatan kerja," ketus Eko.

Eko bilang pihaknya mendapat informasi oleh rekan Pekerja di sana (PTPN VI Unit Rimdu) yang ada di lapangan. Bahwa kata Eko telah terjadi kecelakaan kerja dengan dalam afdelinh area perkebunan milik PTPN VI Rimdu.

Sementara kata Eko, kejadian bermula saat pekerja yakni Wiwin pada saat bekerja memanen sawit, peralatan berupa egrek yang digunakan Wiwin tersebut terjatuh dan mengalami bengkok. Saat Wiwin memperbaiki egrek tersebut dengan cara meluruskannya, egrek tersebut patah.

"Kemudian pisau egrek tersebut patah lalu mengenai leher dan mengakibatkan hilangnya nyawa dari Saudara Wiwin.” Jelas Eko.

Selanjutnya, Eko menambahkan dirinya sangat menyayangkan kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa ini dikarenakan pada saat kejadian tadi, alat panen egrek tersebut seharusnya tidak layak digunakan atau dapat dikatakan tidak sesuai standar SNI. "Padahal pihak dari PTPN selama ini gembar gembor ke publik jika egrek yang digunakan pada PTPN sudah sesuai standar SNI.” tutur Eko meyakini.

Eko juga menyampaikan kepada media ini bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Bungo-Tebo (UPTD Wasnaker Wil. II) dan dirinya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) juga bertindak.

“Saya sudah berkoordinasi dengan UPTD Wasnaker Wil. II dan katanya mereka besok hari Kamis (22/12/2022) akan turun ke PTPN VI Unit Rimdu untuk melakukan pemeriksaan khusus, kemudian saya juga berharap agar APH juga turut menyelidiki kejadian ini, mengingat dugaan kami adanya kelalaian dari Perusahaan melalui alat yang digunakan menyebabkan kecelakaan kerja.” Tutup Eko.

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda