Kejaksaan dan Polisi komitmen berantas PETI (istimewa)
TEBO - Kejaksaan Bakal Pidanakan Pemilik dan Operator d Sinergi Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo tanggapi konflik sosial yang menjadi atensi dan sorotan Penjabat (Pj) Tebo, H Aspan, terkait Penambang emas tanpa izin (Peti) yang terjadi di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Selasa (18/10/2022).
Persoalan Peti tersebut di bahas dalam Rapat koordinasi (Rakor) oleh Pj Bupati Aspan bersama Kejaksaan, Polres, Kodim 0416 Bute para Kepala desa (Kades) Kesbangpol serta pihak terkait lainnya, dipendopo rumah dinas Bupati Tebo.
Kepala Kejari Tebo Dinas Kripsiaji, usai Rakor bersama Pj Bupati, menegaskan, setiap semua jenis penambangan tanpa izin berarti ilegal, dan diancam pidana penjara berdasarkan undang-undang Minerba tahun 2009 yang diperbarui dengan UU tahun 2020, sebagai penegak hukum maka harus diproses.
"Tidak ada alasan, Peti boleh di lakukan di dalam lokasi perusahaan, karena CSR perusahaan tidak cair maka warga melakukan penambangan, kan tidak boleh. Yang namanya tindak pidana apapun alasannya dilarang," tegas Dinar.
Sejauh ini lanjut Dinar, untuk tahun 2022 kasus Peti ada 4 perkara dengan 10 orang terdakwa yang sekarang sudah terpidana.
" Maka itu menjadi contoh, mestinya tidak adalagi orang melakukan Peti, kalau pun ada segera diproses tidak hanya dilokasi perusahaan LKU seperti tadi di bahas dalam Rakor," sebut Dinar.
" Tapi sambung Dinar, disemua tempat di wilayah NKRI semua Peti mestinya sudah dilakukan penegakan hukum, "timpalnya.
Kendati penegakan hukum terhadap Peti tidak menyentuh langsung pada pelaku utama atau Bos Peti. Dinar mengaku bahwa sesuai di beberapa putusan itu hanya operator/pekerja dilapangan.
Redaksi