Kades Purwoharjo, Rimbo Bujang, Musaidin,A.Md
TEBO - Buntut pembatalan Perdes Nomor 9 tahun 2018 Tentang Pungutan Hasil Tanah Kas Desa (TKD) Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu oleh Bupati Tebo melalui Keputusan Bupati Nomor 546 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 saat ini masih berpolemik Hal ini langsung mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang.
Kepala Desa Purwoharjo, Musaidin, A,.Md meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, mengandeng pihak ketiga untuk menggelar kegiatan pendampingan hukum. Hal ini dimaksudkan agar ke depan pemerintah desa dapat memahami aturan serta regulasi dalam melaksanakan berbagai kegiatan di desa.
" Saya mendukung sekali jika desa diberi pembekalan masalah hukum. Ya apakah itu Bimtek atau penyuluhan hukum lainnya. Seperti kami yang ada di desa sangat keterbatasan SDM yang minim soal hukum. Untuk itu akan sangat bagus jika Pemkab mengadakan kegiatan penyuluhan hukum " sebut Musaidin kepada media ini, Rabu (28/9).
Dirinya yakin jika semua desa yang ada di Tebo bisa mengikuti kegiatan penyuluhan hukum, pihaknya tidak ada lagi keragu-raguan dalam mengambil keputusan. Pasalnya sebut Musaidin, kapan lagi pemerintah desa bisa menjalankan aturan dan kebijakan tanpa dilandasi dengan pengetahuan soal hukum. "Jadi kita tidak takut lagi jika berhadapan dengan APH. Untuk itu pendampingan hukum sangat perlu bagi kami," pintanya.
Sementara itu pakar hukum di Tebo, Tomson Purba. mengungkapkan bahwa semua produk hukum yang dibuat setiap desa harus memenuhi kriteria aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
”Maka dari itu desa perlu dibekali pengetahuan masalah hukum. Sangat tepat, untuk mengantisipasi bagi pemerintah desa dalam pengambilan kebijakan," sebutnya meyakini.
Menyinggung soal pembatalan PERDES nomor 9 tahun 2018 oleh PJ Bupati Tebo, hal itu kata dia produk hukum ini merupakan kekhilafan dalam proses pembuatan Perdesnya. "Seharusnya Perdes itu, dibatalkan lebih awal bukan ketika adanya gejolak di masyarakat khususnya desa Wanareja,” kata Tomson, Selasa (27/9/2022).
Dari awal sebut dia penerbitan Perdes tersebut tidak melalui proses kajian terlebih dahulu. Harusnya kata Tomson, perlu ketelitian, kajian dan evaluasi. " Nah proses ini yang tidak dilakukan. Ujuk- ujuk terbit aja," ucapnya.
" Saya yakin pengambil kebijakan paham dan tahu teknik penerbitan Perdes, ya kan," timpalnya lagi.
Dirinya meminta kepada desa yang akan menerbitkan Perdes, maka desa wajib memperhatikan perundangan-undangan yang berlaku, supaya tidak ada melakukan kesalahan prosedur administrasi dalam penerbitan Perdes.
Setiap produk hukum desa wajib dievaluasi dan klarifikasi Pemerintah Kabupaten Tebo. Selanjutnya, Perdes yang belum dibatalkan masih tetap dijalankan.Saya berharap agar Bupati juga segera melakukan pembatalan terhadap Perdes – Perdes lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Selain dari itu segera dilakukan bimbingan teknis pembuatan Perdes kepada seluruh desa di kabupaten Tebo.
Redaksi