Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega
TEBO - Setelah ditetapkannya 5 tersangka pada kasus kericuhan turnamen sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, yang mengakibatkan satu suporter tewas dan satu lagi luka-luka, Polres Tebo kembali menetapkan 1 (satu) tersangka lagi. Ini setelah polisi mendalami bukti rekaman video dan keterangan saksi pasca kejadian, pihaknya terus melakukan penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi Senin (29/8/2022) Fitria mengatakan, bahwa berdasarkan hasil Lidik dan Sidik yang terus dilakukan oleh Polres Tebo, maka kembali satu tersangka ditetapkan. Dengan ditetapkannya tersangka ini, tersangka saat ini berjumlah 6 (enam) orang.
"Berdasarkan hasil Lidik dan Sidik yang terus kita lakukan, kita tetapkan lagi satu tersangka inisial HS warga Teluk Rendah Pasar, jadi saat ini sudah ada 6 tersangka," ujar Kapolres.
Saat ini kata Kapolres, keenam tersangka sudah diamankan di Rutan Mako Polres Tebo. Selanjutnya keenam tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk kelima tersangka, kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana, ” tegas Kapolres.
Ditanya apakah ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, AKBP Fitria Mega menegaskan bahwa saat proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung. Jumlah tersangka berkemungkinan akan bertambah.
Pihaknya juga tengah melakukan rekontruksi untuk mengetahui dengan jelas terkait kejadian tersebut.
"Proses Lidik dan Sidik terus dilakukan, untuk tersangka kemungkinan akan bertambah, saat ini masih dilakukan rekon" Pungkasnya.
Sebelumnya Polres Tebo sudah menetapkan 5 tersangka. Lima orang tersangka yang ditetapkan yakni BS (45) dan MY (38) merupakan warga Teluk Rendah Pasar.
Kedua tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Yamanto alias Ogah (42) yang merupakan Supporter Tim Desa Tuo Ilir hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sedangkan tiga tersangka lagi yaitu FD (30)YA (31) dan IM (31) yang juga merupakan warga Desa Teluk Rendah Pasar. Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap korban Ilhamudin (23) yang menyebab luka di bagian kepala.
"5 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, 2 orang dugaan penganiayaan terhadap Yamanto alias Ogah hingga meninggal dunia, kemudian 3 tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Ilhamudin yang menyebabkan luka di bagian kepala,"pungkas
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma