Ruko 44 milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Rimbo Bujang
TEBO-Sidang gugatan yang diajukan oleh Penghuni ruko 44 Pintu Pasar Sarinah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo,kepada Pemerintah Kabupaten Tebo saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, gugatan diterima setelah perbaikan gugatan di PTUN Jambi pada senin (06/06/22) lalu.
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negri Tebo Safei Mengatakan saat ini Proses sidang Gugatan Tengah bergulir di PTUN Jambi melalui sistem online E court MA.
"Kita sudah menjawab atas gugatan penggugat sesuai dengan Fakta-Fakta yang terjadi selama masa HGB itu dimanfaatkan oleh masyarakat penghuni ruko 44, penggugat telah mengajukan replik dan nanti akan kita jawab (duplik) pada selasa (12/07/22) yang akan datang," kata safei.
Dari 44 penghuni ruko ada 13 Warga yang melakukan gugatan, selama Gugatan dilayangkan di TUN Jambi Sudah melakukan 5 kali sidang persiapan dan perbaikan berkas oleh penggugat.
"Gugatan di terima di Majelis Hakim pada senin (06/06/22) lalu,hakim meminta Penggugat memperbaiki Berkas," ujarnya.
Sebelumya Gugatan dilayangkan oleh Masyarakat penghuni ruko 44 Pasar Sarinah Kec. Rimbo Bujang yaitu, tindakan pemerintah kabupaten Tebo yang mengklaim tanah dan ruko di pasar Sarinah, Kecamatan, Rimbo Bujang, sebagai milik pemerintah daerah dan juga tindakan pemerintah kabupaten Tebo yang meminta sewa ruko 44, dan perintah segera mengosongkan tanah hak milik pemerintah Kab. Tebo di Rimbo Bujang menurut mereka itu adalah tindakan melawan hukum.
"Nanti biar hakim yang menentukan dan memutuskan pada saat sidang Terbuka," tutupnya.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma