Dua pelaku pecurian getah karet di Rimbo Bujang
TEBO-Personil polsek rimbo bujang berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga tersangka Kasus Pencurian Getah Jl. 21 Desa Rimbo Mulyo Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.senin (30/05/22) 18.30 wib.
Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Cindo Kottama saat dikonfirmasi mengatakan Hal ini bedasarkan laporan masyarakat bahwa adanya tindakan pencurian Getah karet di Jl. 21 Desa Rimbo Mulyo.
"Dua orang pelaku saat ini sudah kita amankan di polsek Rimbo Bujang," ujar kapolsek
yaitu Lateh (24) laki-laki, warga Dusun Tanjung Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, dan Maradona (19) Laki-Laki, warga Dusun Tanjung Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.
"Pelaku melancarkan aksinya pada Hari senin (30/05/22) sekira pukul 15.30 wib barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Sepeda motor Honda Revo,1 karung Getah karet," tambahnya.
Kronologis Penangkapan Pada hari senin sekira pukul 18.00 wib personil Polsek Rimbo Bujang mendapatkan informasi dari masyarakat Jl. 23 Desa Rimbo Mulyo telah mengamankan 1 org yg dicurigai telah mencuri karet milik warga jl. 21 desa Rimbo Mulyo kemudian personil Polsek Rimbo Bujang menuju rumah warga dan mengamankan pelaku ke Polsek Rimbo Bujang.
Sekira pukul 18.30 wib personil Polsek Rimbo Bujang mendapatkan informasi dari warga bahwa telah mengamankan 1 org yg merupakan teman dari pelaku yg diamankan sebelum nya yg dicurigai telah mencuri karet milik warga jln. 21 desa Rimbo Bujang. Kemudian kedua pelaku diamankan dimako Polsek Rimbo Bujang Situasi berjalan aman dan kondusif.
atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-salamanya 3 Tahun penjara denda Rp.900.000.
Adapun Pasal 364 Kuhp Yang Dimaksud Yaitu Perbuatan Pencurian Jika Harga Barang Yang Dicuri Tidak Lebih Dari Rp 250 Rupiah.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma