Dikawal ketat
TEBO- Kejaksaan Negeri Tebo Kamis (30/6/2022) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.
Tiga orang tersangka tersebut yakni Eni Ernawati, Barokoh dan Sardi. satu orang perempuan dan dua orang laki-laki.
Terpantau di lokasi kantor Kejaksaan Negeri Tebo tiga orang tersangka langsung diboyong ke Lapas Kelas II B Muara Tebo
Wawan Kurniawan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana simpan pinjam PNPM tahun 2003/2014.
"Benar hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti setelah itu kita lakukan penahan terhadap tiga tersangka tersangka," kata Wawan.
"Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan 4 tahun sampai 20 tahun UU pidana korupsi subsider pasal3 dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun." pungkasnya.
Redaksi