Hasil observasi R dinyatakan tidak alami gangguan jiwa, maka kasusnya berlanjut
TEBO-Hasil observasi pelaku berinisial R, yang menganiaya anaknya dengan membacok di Muara Tabir telah keluar. Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo Ipda Jenita Butar-butar mengatakan, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa hanya saja mengalami depresi.
Dikatakanya dengan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, penyidik Satreskrim Polres Tebo akan melanjutkan pemeriksaan terhadap R. Sedangkan, langkah awal yang diambil Satreskrim Polres Tebo akan memperpanjang masa penahanan R.
"Kita akan perpanjang masa tahanannya selama 40 hari kedepan, agar penyidik bisa melakukan pemeriksaan lebih dalam dan menyusun kelengkapan berkas," ujarnya Rabu (15/06/2022).
Lanjutnya, 4 saksi telah diperiksa dalam perkara penganiayaan ini, diantaranya kedua mertua R, suaminya dan saksi ahli Dokter yang memeriksa kejiwaannya ketika melakukan operasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Sedangkan pasal yang akan diterapkan kepada R, pasal 340 KUHP pidana JO pasal 53 KUHP Pidana subsider pasal 80 ayat 2, ayat 4 JO pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma