Tiga tersangka proyek pengerjaan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019 ditahan penyidik Kejaksaan Tebo
TEBO - Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo Rabu (15/6) resmi menahan tiga tersangka kasus proyek pekerjaan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019 lalu. Ketiga tersangka Tersebut adalah Kabid Bina Marga Provinsi Jambi selalu PPTK, Tetap Sinulingga, Direktur PT Nay Adipati Anom (NAA), Suharto dan Pelaksana proyek yakni H Ismail.
Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidsus Kejari Tebo Wawan Kurniawan dalam pres rilisnya menyampaikan, jika setelah empat jam menjalani pemeriksaan, pihaknya langsung menahan ketiganya untuk kemudian dititipkan ke LP Tebo.
" Hari ini (Rabu'red) resmi kami menahan tiga tersangka pada kasus proyek pekerjaan jalan Padang lamo tahun anggaran 2019. Kami memiliki masa penahanan selama 22 hari, apabila ada sesuatu hal terkait pemberkasan atau administrasi bakal kita perpanjang masa penahanan menjadi 40 hari," terang Wawan meyakini.
Selama proses penyidikan pada kasus pekerjaan jalan Padang lamo, pihaknya sampai saat ini belum menemukan adanya tersangka baru. Pasalnya sejak dimulainya proses penyidikan hingga memanggil sebanyak 20 saksi, baru tiga tersangka ini.
" Beluma ada tersangka baru. Untuk kerugian negara juga masih kita lakukan penghitungan dengan BPKP," katanya.
Pantauan di lapangan ketiga tersangka mengenakan rompi merah dan langsung dikawal menuju mobil tahanan untuk diserahkan ke lapas. Sementara beberapa penasehat hukum dari ketiga tersangka juga ikut mendampingi.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma