TEBO - Berdasarkan data yang dirangkum Satgas Karhutlah Tebo dan BMKG, saat ini ada 50 hot spot atau titik api yang terpantau di Kabupaten Tebo. Maka di tetapkan untuk Kabupaten Tebo saat ini dinyatakan status siaga. Satgas karhutlah yang terdiri dari Tim gabungan, pada Selasa (28/6) menggelar apel Siaga karhutlah di lapangan eks MTQ Perkantoran Bupati Tebo.
Dalam apel siaga karhutlah ini dihadiri hampir dua Pleton dari Brimob, Dari Kapolres 4 pleton Dari BPBD Tebo 4 pleton, Mandala Agni, Dinas Pemadam kebakaran, Pasukan Pemadam Api dari disbun, Polisi kehutanan, dan Tim Tagana dinas sosial kabupaten Tebo.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana daerah kabupaten Tebo Sulaiman mengatakan, Apel siaga karhutlah ini berdasarkan perintah presiden dan SK Gubernur Jambi tentang kedaruratan bencana kebakaran hutan dan lahan, Apel siaga, Keputusan bupati Tebo tentang status siaga karhutlah dengan surat keputusan No. 4344 tahun 2022 tentang status bencana siaga karhutlah
"Dari hasil Penetapan status siaga karhutlah, dan diadakan Apel siaga karhutlah, hari ini berjalan dengan lancar dan sudah selesai dilaksanakan," ungkapnya.
Status siaga ini ditetapkan selama tiga bulan ke depan, Jika nanti status iklim kemarau dan titik api bertambah status akan diperpanjang.
"Kabupaten Tebo statusnya siaga karhutlah saat ini titik api sudah mencapai 48 titik api bahkan dari pantau BMKG sudah mencapai 50 titik Api,"Jelasnya.
Untuk patroli oleh petugas sudah dilakukan sebelum status siaga di terapkan dan akan lebih ditingkatkan lagi saat status siaga.
"Tim Tim Reaksi Cepat, sudah turun kelapangan bergabung dengan perusahaan-perusahaan di wilayah Bukit Alam tiga puluh," tambahnya.
Untuk Kabupaten Tebo sendiri wilayah yang rawan karhutlah sendiri di wilayah Bukit Alam Tiga Puluh, Kecamatan IIV Koto dan Sumay
Terpisah Dandim 0416 Bute Letkol Inf. Arianto Maskare Subagio mengatakan penyebab terjadi kebakaran sendiri sering terjadi kurangnya kesadaran dari masyarakat saat membuka lahan dengan cara dibakar.
"Kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat agar membuka lahan supaya dengan cara tidak dibakar, Bisa melaporkan ke Pemerintah Desa nanti bisa dipinjamkan Alat Berat untuk membuka lahan," katanya.
Himbauan jangan membakar hutan sudah di terapkan oleh tim satgas Yakni Hukum pidana Penjara dan denda jika kedapatan Membakar hutan.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma