Usai Mangkir Jadi Saksi, Jaksa Lakukan Reschedule Terhadap Haji IS - Portal Media Online

11 Mei, 2022

Usai Mangkir Jadi Saksi, Jaksa Lakukan Reschedule Terhadap Haji IS

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji,SH,MH

TEBO-Kendati sudah dilayangkan pemanggilan sebagai saksi, namun Haji.IS mangkir tanpa ada alasan resmi. Haji.IS yang tidak lain merupakan pelaksana pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Padang Lamo, secepatnya bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tebo.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji dalam wawancaranya membeberkan, penyidik dalam waktu dekat ini bakal melakukan jadwal pemanggilan ulang kepada Haji.IS. selain pemanggilan Haji IS sebagai saksi, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan tersangka sebagai tersangka secepatnya.

"Sabar dulu, kalau tidak Minggu ini mungkin Minggu depan," sebut Dinar meyakini.

Upaya pemanggilan kepada ketiganya ini diharapkan Dinar agar lebih kooperatif. Pasalnya tiga orang tersangka tersebut statusnya juga sebagai saksi. Dimana ketiganya juga menjadi saksi dalam perkara tersangka lain. 

"Jadi ada mekanismenya dalam pemanggilan sebagai saksi dan tersangka. Jika pemanggilan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak hadir barulah kita lakukan upaya paksa. Jadi kita serahkan kepada penyidik, mereka (penyidik;red) yang tahu momentum yang bakal diambil," terang Dinar lagi.

Lebih lanjut Dinar juga mengatakan, jika sebulan sebelum Haji IS ditetapkan jadi tersangka Haji IS pernah datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Sementara itu untuk pemanggilan tersangka Haji IS sebagai tersangka kata Dinar memang belum dilakukan pemanggilan. 

Disinggung kenapa ketiga tersangka tersebut belum dilakukan upaya penahanan, Dinar bilang alasan upaya penahanan itu ada subjektif dan objektif. Pihaknya berkeyakinan jika ketiga tersangka tidak bakal menimbulkan kekuatiran untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"sampai saat ini kan belum ada ke Khawatiran tersangka untuk melarikan diri dan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti, itu menjadi alasan kita belum melakukan penahanan," katanya.

Untuk diketahui Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo pada 14 April 2022 lalu telah menetapkan tiga tersangka pada proyek peningkatan jalan pada lamo tahun anggaran 2019 lalu. Ketiganya yakni TS sebagai PPTK atau Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, SU selaku direktur PT. Nai Adihpati Anom, H. IS selaku pelaksana pekerjaan. 

Penetapan ketiga tersangka setelah Kepala Kejari Tebo bersama Jaksa di Kejari Tebo melakukan ekspos terhadap Kasus tersebut.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda