Beberapa rakit dompeng yang beroperasi dimusnahkan
TEBO - Sebanyak 10 rakit dompeng yang beroperasi di wilayah hukum Polsek VII Koto berhasil dimusnahkan oleh polisi Pemilik dan pekerja dompeng mengetahui ada razia, langsung berhamburan kabur ke dalam hutan.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui, Kapolsek VII Koto IPTU Eka Widiatmiko membenarkan adanya giat penertiban kegiatan ilegal maening atau tambang emas ilegal. Ini berdasarkan Surat perintah Kapolres Tebo No: Sprin / 330 /V/ PAM.3.3./ 2022 Tanggal 13 Mei 2022.Tentang penertiban kegiatan Ilegal Meaning atau tambang emas ilegal (Peti) di wilayah hukum polsek VII koto Polres Tebo.
" Benar anggota kita kemarin berhasil memusnahkan puluhan mesin dompeng. Ini kita lakukan atas perintah Kapolres Tebo," kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Kapolsek bersama anggota personil Polsek VII Koto melaksanakan penertiban kegiatan Ilegal Meaning atau Penambang emas ilegal yg berada di Muara Sungai Sikubu aliran sungai sisip Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto Kab.Tebo.
Selanjutnya pada saat personil tiba dilokasi tambang emas ilegal para pelaku penambang emas berhamburan melarikan diri, dan ditemukan 10 (Sepuluh ) unit Rakit Dompeng yang berada di tiga lokasi yang berbeda antara lain sebagai berikut.
Diantaranya Di lokasi pertama ditemukan 5 (lima) unit dompeng, lokasi kdua ditemukan 3 (Tiga) unit dompeng dan selanjutnya di lokasi ke 3 ditemukan 2 (dua) unit dompeng
Dengan posisi tidak berjauhan ± 500 meter Selanjutnya dilakukan pembakaran terhadap rakit dompeng tersebut agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya melakukan penambangan emas ilegal (Peti).
Selanjutnya sekira pukul 18.30 wib Kegiatan selesai dilaksanakan berjalan tertib aman dan lancar.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma