Bupati Tebo Dampingi Kejati Jambi Resmikan Rumah RJ. - Portal Media Online

18 Mei, 2022

Bupati Tebo Dampingi Kejati Jambi Resmikan Rumah RJ.

 


TEBO - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata,  SH didampingi Bupati Tebo Dr. H. Sukandar, S. Kom,  M. Si meresmikan rumah musyawarah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Tebo di halaman Gedung lembaga Adat  Melayu (LAM) Jambi Kab. Tebo, Rabu pagi (18/5).

Kejati Jambi dalam sambutannya, bentuk restoratif justice menggandeng tokoh adat, tokoh agama guna mengakomodir permasalahan2 kecil yang tidak perlu naik sampai ke proses peradilan karena tidak ada juga mamfaatnya. 

Sebagai contoh untuk kasus anak,  pemakai narkoba dan sebagainya bisa digunakan pendektan secara disfersip. Kalau setiap permasalahan selalu di pidana maka tidak ada gunanya juga tapi cukup mudarat, ungkap Kejati Jambi ini. 

Sementara itu Bupati Tebo H. Sukandar menyambut baik dengan adanya rumah restoratif justice. Ini merupakan tantangan baru bagi Lembaga Adat Melayu Tebo dan masyarakat harus tahu bahwa kita sudah memiliki rumah RJ. Sebab tidak semua permasalahan kecil harus lapor Kepolisian dan Kejaksaan katanya. 

Kemudian Pemkab. Tebo  mendukung penuh keberadaan rumah RJ.  Kalau Lembaga Adat membutuhkan sarana dan prasarana untuk itu supaya segera disampaikan sebut Sukandar. 

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti rumah RJ,  pemberian tali asih kepada SAD yang hadir dan Ketua LAM Tebo dan Kecamatan serta peninjauan rumah RJ.

Tampak hadir pada acara tersebut Wabup Syahlan, SH dan istri, anggota DPR dapil Jambi Hj. Saniatul Lativa, SE,MM, Forkompinda, Ketua DPRD mazlan,  Ketua LAM Tebo H. Zaharudin dan undangan lainnya 

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda