Sidak ke SPBU Kapolres Tebo tegaskan Penimbun BBM bakal disanksi
TEBO - Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengalami kelangkaan pasca pemerintah menaikkan harga. Hal ini sangat dikeluhkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan. Pasalnya, mereka kesulitan untuk mendapatkan BBM. Sebab di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada selalu dipadati para pengendara yang ingin mengisi BBM.
Untuk mengatasi kelangkaan BBM ini, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melakukan pengecekan di sejumlah SPBU, Jumat (08/04/2022). Pengecekan SPBU ini guna memastikan stock dan mencegah penimbunan BBM di wilayah Kabupaten Tebo.
Hasil pengecekan, tidak ditemukan antrian panjang kendaraan yang ingin mengisi BBM. Sementara, pihak SPBU menerapkan batas pembelian BBM bersubsidi yakni, untuk kendaraan pribadi jenis roda empat maksimal 40 liter per hari per kendaraan. Sementara untuk jenis mobil truk maksimal 60 liter.
"Memang masih ada antrian kendaraan, tapi tidak begitu panjang seperti sebelumnya. Antrian ini terjadi di pengisian pertalite dan solar," kata AKBP Fitria Mega usai melakukan pengecekan SPBU 24.37261 di Km.02 jalan lintas Tebo - Bungo, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Sebelumnya, kata Kapolres, pihaknya telah melakukan himbauan kepada pihak SPBU untuk membatasi pelayanan (pembelian) BBM jenis pertalite dan solar.
Ditanya bila ditemukan pihak operator SPBU yang melakukan pengisian BBM kepada para pelangsir, Kapolres menyakini jika pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap SPBU tersebut.
"Jika ada yang melayani pelangsir akan kita lakukan tindakan," katanya.
Diakhir, Kapolres Tebo juga memberikan beberapa penekanan kepada pengelola SPBU. Hal ini dilakukan demi menjamin ketersediaan BBM di Kabupaten Tebo.
"Semua sudah kita koordinasikan, harapan kita pelayanannya nanti sesuai ketentuan, semua warga mendapatkan stok BBM dan situasi pun berjalan kondusif,"tutup Kapolres.
Redaksi