Pembawa Kayu Illegal Logging dari Tabir Dibekuk - Portal Media Online

03 April, 2022

Pembawa Kayu Illegal Logging dari Tabir Dibekuk

 

Barang bukti kayu olahan sebanyak 4 kubik diamankan di Mapolres Tebo

TEBO- Polisi berhasil amankan 3 orang pelaku Ilegal Logging, selain pelaku polisi juga amankan mobil bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 kubik Ilegal tanpa dokumen yang sah yang dibawa dari Muaro Tabir pada Senin (21/03).

Polisi amankan yakni Nail bin Zanun (29)
Warga berdomisili di Desa Embacang Gedang,  M.Haris Bin Basri Prapto Mulyono (45) warga Desa Pintas Tuo dan satu lagi Sailar bin Basar (24) yang juga merupakan Warga Embacang Gedang.

Awalnya personil Polsek Tengah Ilir  sedang melaksanakan patroli di jalan lintas Tebo-Jambi Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, kemudian polisi melihat satu unit mobil truck yang mencurigakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dengan Nopol BA 9037 KH dan ditemukan kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 kubik tanpa dokumen yang sah selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna proses lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasatreskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan polisi telah berhasil aman tiga Orang Pelaku beserta Barang Bukti.

"Benar saat ini tiga orang pelaku sudah kita diamankan beserta barang bukti" ungkap kasat.

Barang bukti yang diamankan yaitu: 

- 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 yang bermuatan kayu pecahan sebanyak lebih kurang 4 (empat) M3 
- 1 (satu) lembar STNK dari mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH 

dengan perbuatan tersebut Tiga orang pelaku dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf  a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55,56 KUHPidana.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda