Minyak Curah Rp 14 Ribu, Lebihi HET Bakal Disanksi - Portal Media Online

18 Maret, 2022

Minyak Curah Rp 14 Ribu, Lebihi HET Bakal Disanksi

 

Edaran Kenterian Perdagangan RI soal Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak goreng curah

TEBO-Menindaklanjuti arahan presiden RI sebagaimana disampaikan menteri koordinator bidang perekonomian tentang penerapan  Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah memerintahkan agar seluruh jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET.

Hal itu disampaikan Oleh Kadis Dinas perindustrian, perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag-Naker) melalui Kabid pasar Edi Sopiyan mengatakan hal itu berdasarkan surat edaran yang disampaikan kementrian perdagangan RI

Mencabut peraturan mentri perdangangan no.06 tahun 2022 mengeluarkan edaran mentri perdagangan no.09 tahun 2022 tentang relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.

"Jadi Kita diperintahkan untuk berhenti melakukan opersi Pasar dengan adanya peraturan Tersebut, mengigat minyak goreng kemasan minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar,"Jelas Kabid.

Dikatakanya Untuh HET sendiri untuk harga minyak goreng curah sebesar Rp. 14.000 per liter atau Rp.15.500.00 per kilogram di masing-masing Pasar

"Peraturan ini diberlakukan sejak tanggal 16 maret 2022, jadi Kami menghimbau seluruh pedangang dan pengelola pasar untuk segera memasang spanduk harga eceran Tertinggi (HET)," Tutur Edi.

Menurutnya, para penjual yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administrasi dari mulai peringatan tertulis, penghentian kegiatan sampai dengan pencabutan izin usaha.

“Hampir setiap hari tim kami selalu melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng, baik di pasar tradisional maupun di toko-toko dan swalayan,” tuturnya.

Penulis: Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda