Wanita mesum terjaring Tim Gabungan Pekat
TEBO - 17 wanita penghibur karaoke terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Rimbo Bujang, pada Rabu 9 malam (23/03/2022) oleh Tim gabungan pengamanan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja 15 personil, Polres Tebo 5 personil dan 2 anggota TNI.
Selain mengamankan wanita penghibur, tim gabungan pengamanan juga menahan barang bukti lainnya sekitar 18 botol minuman keras (Miras).
Kepala Bidang (Kabid) penegak perarturan daerah, M Yani mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya, jelang memasuki bulan suci Ramadhan. Mereka yang terjaring di 3 cafe, diantaranya cafe ginting, cafe topo dan cafe esti Kecamatan Rimbo Bujang.
"ini rutin kita lakukan setiap tahunya jelang memasuki bulan suci Ramadhan,"ungkap kabid.
Diakuinya, ada 3 Peraturan Daerah (Perda) diantaranya Perda nomor 7 tahun 2003 tentang tuna susila, Perda nomor 2 tahun 2013 tentang miras, dan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum.
"Mereka akan diminta membuat surat pernyataan tidak melanggar Perda, dan akan dilakukan pembinaan," Jelasnya, Kamis (24/03/2022).
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma