Dua Kali Gagal Mediasi, Warga Minta Sidang Adat Desa - Portal Media Online

11 Februari, 2022

Dua Kali Gagal Mediasi, Warga Minta Sidang Adat Desa

 

Mediasi soal TKD Kec Sumay temui jalan buntu

TEBO - Dua kali mediasi soal sengketa tanah kas desa (TKD) di aula Kantor Camat Sumay, Desa Teluk Langkap Sabtu (12/02/2022) akan melakukan sidang adat. Hal ini dilakukan untuk mendudukkan persoalan sengketa dari awal.

Dalam mediasi yang kedua ini, Kepala Desa (Kades) Teluk Langkap Sukandi yang berhalangan hadir melalui surat yang di bacakan oleh Sekertaris Dasa (Sekdes) M Hata menolak mediasi yang dilaksanakan di aula camat.

"Menolak pelaksanaan mediasi, dan akan melakukan sidang adat desa terlebih dahulu", katanya. 

Mediasi yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), terpaksa harus menemui jalan buntu. Dan berakhir tanpa keputusan. 

Camat Sumay Ambyar mengatakan sebagai aparatur pemerintah dirinya mempertahankan apa yang menjadi aset negara. Kemudian soal kerugian ahli waris siap bertanggung jawab. 

Dirinya juga menyebutkan dari Kepala Bagian (Kabag Pem), juga telah menyebutkan ada TKD desa teluk Langkap seluas 6 hektare, namun karena sertifikat lama belum diketahui titik koordinat lokasi lahan 

"6 hektare lahan itu nanti kita tengok dimana titik nya, Jumlahnya jangan sampai kurang", katanya.

Setelah diketahui PT Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL), harus mengikuti keputusan dari rapat di kecamatan dan desa, kemudian soal jual beli lahan tersebut diselesaikan dengan pihak terkait antara pembeli dan penjual.

Kemudian Kapolsek Sumay IPTU Maryono S, mengatakan, usaha sudah dilakukan dua kali belum berhasil, antara kedua belah pihak masih satu suara untuk kemufakatan.

"Belum ketemu kesepakatan antara keduanya", ungkapnya

Soal masyarakat yang ingin sidang adat bisa dilakukan untuk mencapai kesepakatan. Asalkan tetap menjaga kondusifitas, jangan sampai ada permasalahan baru.

"kalau tidak bisa secara musyawarah mufakat masih bisa di pengadilan", pungkasnya. 

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda