Tersangka diamankan berikut tiga paket sabu dan lainnya
TEBO - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebo,, telah menangkap seorang pria paruh baya berinisial SY (40) atas dugaan sebagai bandar dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di daerah ini.
“Personel satuan reserse narkoba menangkap tersangka beserta barang bukti sabu-sabu di Desa Giriwinangun, Rimbo Ilir, pada Kamis (27/1) pukul 21.00 Wib,” kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim, IPTU Irvan Pane dalam keterangannya.
Penangkapan terhadap pria pengangguran ini beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Iptu Irvan Pane dan personelnya.
Kronologis kejadian tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Rimbo Ilir
Kemudian polisi mendatangi lokasi terduga pelaku yang saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan di dapati tiga paket barang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, berikut alat timbangan digital.
"barang bukti yang kita amankan diakui oleh pelaku kepemilikannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan dan dibawa ke polres tebo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"dengan ancaman hukum penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Irvan Pane.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma