Pelaku pencurian besi cetak diamankan polisi
TEBO - Tak butuh waktu lama, untuk polisi mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang ada di wilayah Polsek Tebo Tengah. Berdasarkan hasil penyidikan dari berbagai sumber, akhirnya polisi berhasil mengamankan diduga seorang pelaku pencurian di sebuah Gudang percetakan Polongan milik Trimo Bin Jikan.
Informasinya berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sejumlah barang didalam gudangnya. Korban sempat menanyakan ke pekerja namun karyawan tidak mengetahui dan saat di cari sekitar lokasi, korban juga tidak menemukan barang yang hilang tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polisi. Selanjutnya tim unit Reskrim bergerak cepat dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan berikut barang bukti.
Kemudian polisi langsung melakukan menyidikan, dan dari hasil penyidikan polisi berhasil menangkap terduga pelaku pencurian yakni, Dodi Alam Saputra Bin Irwan Susanto. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar nota pembelian besi cetak polongan dan empat buah keping besi cetak polongan.
"Ya pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti hasil curian," Ujar Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, IPDA Diki Fribadi, S.H.
Atas kejadian ini, lanjut Diki, korban mengalami kerugian mencapai 14 juta rupiah. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tebo Tengah untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku terancam dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana," pungkas nya.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma