Kades Azwan dan Arfan menjalani persidangan di Rutan Tebo, Rabu (20/9/12)
TEBO - JPU Kejari Tebo, Rabu (29/12) menuntut 1 tahun penjara atas terdakwa Azwan, Kades Medan Seri Rambahan. Terduga pemalsu ijazah palsu tersebut, tuntutannya dibacakan langsung oleh Safe'i selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang sidang Pengadilan Negeri Tebo.
Kasi Datun Safii mengatakan terdakwa Azwan dituntut 1 tahun kurungan penjara degan denda Rp.10 Jt dan subsider 1 bulan.
Sedangkan saudara Arfan yang terlibat membantu Azwan dalam mengurus Ijazah palsu tersebut dituntut 10 bulan kurungan penjara subsider 1 bulan dengan denda Rp. 10 juta.
"Untuk ijazah yang digunakan terdakwa Azwan tetap dilampirkan dalam berkas perkara" ujar Safii.
Lebih lanjut Safii mengatakan hal itu tetap berdasarkan pada putusan majelis hakim nanti pada Kamis (30/12).
"itu Kewenagan hakim apapun putusan akan kami laksanakan" ungkapnya.
Sementara itu terdakwa Azwan dalam pembacaan tuntutan memohon kepada majelis hakim secara lisan bahwa dirinya mengaku menyesali perbuatan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi dan meminta majelis hakim agar dirinya dihukum seringan-ringannya begitu juga dengan Arfan.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma