Sidang lanjutan Ijazah Palsu, Jaksa kembali hadirkan saksi
TEBO- Pada sidang dugaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Medan Seri Rambahan, kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jaksa hadirkan 4 orang saksi yaitu Puji Asih Ketua BPD,Tri Apriansyah Mantan Kasi Pemerintah Desa yang merupakan ketua panitia Pilkades kemudian Adi Siswono dan Bachtiar panitia Verifikasi berkas pencalonan pilkades Medan seri Rambahan.
Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang dalam persidangan sempat dibuat geram oleh 4 saksi. Pasalnya jawaban saksi banyak yang berbelit dan tidak tahu, Hakim sampai menunjuk dan berbicara dengan nada tinggi, dan menegaskan bahwa para saksi sudah di sumpah. Sementara pertanyaan hakim ketua yang disampaikan tidak lain untuk menguji apakah para saksi benar dalam memberikan keterangan.
"Anda sudah disumpah, kami hanya menguji kejujuran", kata Ketua Majelis Hakim PN Tebo dihadapan para saksi.
Hakim yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebo ini, sampai mengatakan kepada para saksi untuk tidak bermain-main dalam persidangan.
"Saudara jangan main-main dengan sidang ini", ujar Hakim dengan nada tinggi.
Sementara itu hal yang sama disampaikan oleh kuasa hukum dari terdakwa Kasus Ijazah palsu, Hermansyah, bahwa dari saksi yang dihadirkan tidak dapat dikoreksi pembenaran. Hal ini dikarenakan jawabannya banyak tidak tahu saat dimintai keterangan sebagai saksi.
Dikatakannya dalam kasus ini seharusnya saksi yang dihadirkan mampu menjawab dengan baik dari pertanyaan yang disampaikan dalam persidangan. Namun jawaban yang berbelit-belit malah yang disampaikan.
"jawabannya banyak lupa dan tidak tahu, kalau untuk pembuktian masih sulit, padahal mereka terlibat dalam pemilihan Pilkades Tersebut ", jelas Hermansyah.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma