Polisi melakukan gelar perkara
TEBO - Pasca Kejaksaan Tebo bebaskan dua orang terduga pelaku penadah TBS kelapa sawit milik PT.Tebo Indah. Ternyata mengundang banyak sorotan dan pertanyaan dikalangan masyarakat Terkait hal tersebut. Akibatnya tak sedikit yang mempertanyakan kinerja penyidik Polsek dalam menjalan fungsi hukumnya hingga berujung pada pembebasan dan penghentian kasus oleh jaksa.
Kepada media Kliktebo net, Kapolsek Tebo Tengah Iptu Dedi Tanto Manurung angkat bicara terkait proses penyidikan di kepolisian. Pihaknya bilang proses penyidikan sudah selesai dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kalau di penyidik kepolisian kita sudah selesai dan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan" ungkap Kapolsek saat di konfirmasi di ruangan kerjanya Jum'at (19/11).
Awalnya beberapa bulan lalu pihak PT. Tebo indah melaporkan adanya tindakan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh pelaku. Aksi ini kata Kapolsek sudah berulang kali dilakukan.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebo Tengah langsung ke lokasi Tempat pencurian dan di lakukan pengembangan berhasil mengamakan 7 orang pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan keterangan dari polsek kerugian yang dialami korban saat di Di BAP pihak kepolisian disertai nota timbangan dan laporan korban (PT.Tebo Indah) dirupiahkan yaitu Rp 3.634.000 sedangkan beratnya yaitu 1,540.00 Kilo gram.
" berdasarkan penyidik kepolisian kerugian yang dialami korban yaitu sekitar 1,540.00 KG kalau di uang kan sekitar 3 Jutaan rupiah Lebih", ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek untuk pelaku sendiri pihaknya mengamankan 7 orang tersangka.
"setelah mendapatkan P21 kasus ini langsung dilimpahkan ke kejaksaan pada 10 November dan proses di Polsek sudah selesai",ujar Kapolsek.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma