Pelaku dan penadah wilayah hukum Tengah Ilir
TEBO-Lagi-lagi tim Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap kasus kejahatan. Kali ini polisi berhasil menyelidiki kasus tindak pidana pencurian dangan pemberatan di wilayah Desa Lubuk Mandarsah Kec Tengah Ilir.
Penangkapan pada Sabtu (09/10) pukul 08.00 wib s/d selesai.berdasarkan LP/B/12/X/2021/Unit Polsek Tengah Ilir/Res Tebo/Polda Jambi, tanggal 08 Oktober 2021. Dimana dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta mengamankan 1 (satu) orang tersangka penadah kendaraan SPM R2.
Kanit Reskrim, Polsek Tengah Ilir, Ipda Diky Wahyudi membenarkan, tim berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan Penadah berikut barang bukti hasil curian yakni satu unit sepeda motor.
" Benar saja, tersangka pencurian berikut penadah barang curian kita amankan di tempat berbeda. Pelaku pencurian yakni Rizky Saputra kita tangkap di Dusun Malalo Desa Lubuk Mandarsah dan penadah atas nama Jaka Irawan kita tangkap di daerah Pematang Panjang Kab Bungo," beber Diky meyakini.
1 (satu) unit SPM honda SONIC
Kronologis kejadian yakni berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/X/2021/Unit Polsek Tengah Ilir/Res Tebo/Polda Jambi, tanggal 08 Oktober 2021. Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir melakukan Penyelidikan guna mengetahui tersangka tindak pidana pencurian.
Pada Sabtu (09/10) pukul 08.00 wib unit Reskrim Polsek Tengah Ilir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Jalan Durian Caduk RT 02 Dusun Malako. Kemudian unit Reskrim Polsek Tengah Ilir langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
"setelah berhasil kita amankan Tim langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti satu unit motor yang sudah kita ketahui identitasnya," kata Diky.
Selanjutnya pukul 10.00 wib tim mengetahui info keberadaan SPM di Desa Pematang Panjang Kab. Muaro Bungo. Selanjutnya Tim unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Tim Sultan Polres Tebo melakukan pengejaran dan sekira pukul 13.00 wib berhasil mengamankan pelaku penadah dan barang bukti 1 (satu) unit motor.
"Setelah berhasil diamankan, ke dua pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mako Polsek Tengah Ilir untuk dtindak lanjuti. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 jungto 480 KHUPidana," pungkas Diky.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma
.