Himbauan larangan atau pembatasan aktifitas warga
TEBO-Setelah adanya keterangan dari BKSDA Jambi yang membenarkan adanya jejak Harimau Sumatra di lokasi perkebunan warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo langsung mengeluarkan surat himbauan pembatasan aktifitas warga dilokasi perkebunan dari pukul 08:00 s/d 15:00 WIB.
Himbauan yang disampaikan sebagai upaya Pemerintah Desa terhadap warga, agar tetap berhati-hati saat beraktifitas di lokasi kebun.
“sesuai arahan dari BKSDA Provinsi Jambi, desa membuat surat himbauan kepada warga,”kata Kades Lubuk Mandarsah, Zulpan, kepada wartawan saat dikonfirmasi pada (9/10/21).
Berikut isi surat himbaun tersebut:
Sehubung dengan adanya laporan dan pengecekan dari BKSDA bahwa saat ini ada Hewan Buas yaitu satwa liar (Harimau Sumatra) berkeliaran di desa Lubuk Mandarsah dan sudah memangsa satwa ternak warga, maka dari itu saya himbau kepada warga untuk mengatur waktu kerja dikebun antara pukul 08:00 s/d 15:00 WIB dan untuk tidak melepas liarkan hewan ternak, karena Harimau tersebut mencari mangsa antara pukul 15:00 s/d jam 17:00 WIB.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma