Tersangka AZ Kades di Tebo dan AP saat digiring oleh tim Kejari Tebo, Rabu (13/10) Pukul 18.00 wib
TEBO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Rabu (13/10) menahan Kepala Desa Medan Seri Rambahan, AZ dan AP dalam kasus tindak pidana dugaan pemalsuan ijazah. Penahanan AZ dan AP dilakukan setelah sebelumnya dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana umum dari Unit Barang dan Harta Polres Tebo.
Kasi Datun Kejari Tebo, Safe'i saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari Unit Harda Bangtah Polres Tebo ke Kejari Tebo.
"Benar kemarin (Rabu,12/10 'red) pukul 16.00 wib kita lakukan tahap II, tersangka dan barang bukti atas AZ dan AP atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah," terang Fei meyakini.
Safei bilang tersangka AZ merupakan Kepala Desa Medan Seri Rambahan dalam perkaranya disangkakan dengan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Atau Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional.
"Kalau tersangka AP itu melanggar Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ancamannya maksimal 5 tahun," sebut Fei.
Dijelaskan Safei terungkapnya dugaan pemalsuan ijazah yaitu saat tersangka AZ maju mencalonkan diri sebagai Kades Medan Seri Rambahan. Saat itu AZ menerima berkas pendaftaran dan memperoleh nomor urut 2. Pada waktu pendaftaran AZ pakai ijazah SD yang telah dilegalisir dan resmi dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan.
Selain itu AZ juga melampirkan ijazah Paket B yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Salah satu Kabid pendidikan non formal. "Itu dikeluarkan tertanggal 23 Desember 2005, dan pada waktu dilegalisir tidak disertakan tanggal serta tidak melampirkan keterangan hasil nilai ujian nasional," kata Safei lagi.
Selanjutnya kata Safei, Proses AZ mendapatkan ijazah Paket B bermula ketika AZ pada tahun 2016 mendatangi rumah tersangka AP untuk dibuatkan Ijazah Paket B tanpa melalui proses pembelajaran dan ujian akhir secara formal maupun non formal.
"Selanjutnya oleh AP keinginan AZ disanggupi untuk memperoleh ijazah paket B. Waktu itu status AP sebagai perangkat desa. Jadi melalui AP ini upaya untuk menghubungi salah satu pensiunan guru yakni S yang ada di Pulau Temiang agar ijazah Paket B untuk AZ bisa segera didapat.
Setelah AP menyampaikan niat kepada S,. Lalu S bilang bisa mengusahakan Ijazah paket B dengan cara menggunakan blangko ijazah paket B salah satu peserta kelompok belajar CEMPAKA yang berada di Desa Tanjung Pucuk Jambi Kec.VII Koto Kab.Tebo yang tidak digunakan atau tidak mengikuti ujian nasional Paket B," terang Safei.
Selanjutnya dikatakan Safei, tersangka AP dan S melakukan kesepakatan untuk mempersiapkan persyaratan berkas administrasi berupa 1 (satu) lembar fotokopi ijazah SD atas nama tersangka dan pas poto 3x4 sebanyak 3 lembar serta biaya pengganti adminitrasi pembuatan Ijazah paket B sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
"Sudah ada kata sepakat antara AP dan S. Akhirnya AP menyampaikan beberapa syarat yang diminta S kepada Tersangka AZ. Kemudian AZ langsung menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada AP sebagai syarat administrasi," tutur Safei lagi.
Saat diserahkan oleh penyidik Polres Ke Kejari, kedua tersangka AZ dan AP tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Selanjutnya oleh JPU ke-2 tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan ke - 2 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II b Muara Tebo.
Pantauan media ini di lapangan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana umum atas nama tersangka AZ dan AP hingga pukul 18.00 Wib berjalan dengan aman, lancar dan tertib.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma