Unit Turjawali Lantas Polres Tebo melakukan giat penertiban dan penindakan terhadap supir truk batubara
TEBO-Unit Turjawali dibawah Kasat Lantas Polres Tebo siaga di tiga titik di jalan lintas Sumatera Kabupaten Tebo. Ini dilakukan berdasarkan himbauan dengan dikeluarkannya surat edaran dari Dirlantas Polda Jambi melalui Jambi 9 dibawah Unit Lantas Polres Tebo telah melakukan penertiban untuk menindak para pengendara yang nakal.
Untuk itu diharapkan kepada para pengendara yang muatannya melebihi kapasitas agar mentaati aturan dan himbauan yang telah disampaikan. Terlebih sebelum diberlakukannya penertiban, beberapa hal telah disampaikan melalui giat sosialisasi, baik ke supir angkutan Batu Bara atau pemilik DO.
Kasat Lantas Polres Tebo IPTU Iwan Wahyudi SH,.MH melalui Aipda Syah Hendra Kanit Turjawali saat dikonfirmasi membenarkan, jika anggotanya sudah mulai melakukan penertiban di setiap titik. Giat rutin ini kata Hendra dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Pasalnya beberapa titik yang dianggap rawan, kini mulai dijaga beberapa anggota Turjawali.
"Kita dan anggota siaga di tiga titik, yakni simpang Mangupeh, simpang Niam dan Sungai Bengkal. Masuk Jalinsum Tebo Jambi," terang Hendra.
Sementara disinggung ada berapa pelanggaran yang terdata untuk hari ini di lapangan, Hendra bilang anggota masih bekerja di lapangan. Sementara untuk data, dia mengatakan jumlah pelanggaran baru bisa di update pada sore hari. "Sore nanti baru ketahuan," sebutnya.
Berikut aturan atau tata cara bagi angkutan batu bara yang hendak melintas melalui jalan umum di Provinsi Jambi diantaranya, waktu operasional di jalan umum mulai pukul 18.00-06.00 wib, daya angkut sesuai buku uji KIR, rute tidak boleh melewati jalan perkotaan, tidak boleh melakukan konvoi saat di jalan umum, dan tidak boleh parkir/ berhenti di badan jalan.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma