TEBO-Sahrul Ramadhan Alias Jeki kini berurusan dengan pihak polisi. Pasalnya Sahrul dilaporkan P tidak lain orang tua dari Korban yakni AA (15) atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur.
Ini berdasarkan LP/B-41/01/202/Jambi /res TE 80/spha tanggal 15 Juni 2021.
KBO Polres Tebo Ipda Sriyanto kepada wartawan membenarkan, pihak Unit PPA di bantu Reskrim Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap Sahrul Alias Jeki diduga sebagai pelaku pencabulan atau persetubuhan dibawah umur.
" Benar tersangka kita amankan, pada Rabu (28/9) TKPnya di Desa Rantau Api Tengah Ilir," kata Sri Yanto
Sementara disebutkan KBO tempat kejadian waktu itu di panggung hiburan, belakang kantor camat tengah Ilir. Waktu kejadian diperkirakan pada bulan Mei 2021. " Berdasarkan informasi atau laporan dari orang tua korban dan masyarakat, tim PPA turun dan mengecek Lokasi sekaligus meminta keterangan para saksi," beber Sriyanto.
Disampaikan juga dari hasil penyidikan diperoleh, jika Sahrul sebelum menjalankan aksi pencabulan, pelaku sempat iming-imingi korban dengan dijanjikan akan dinikahi.
"Korban dibujuk rayu dengan di iming-imingi akan dinikahi," ungkap Sriyanto.
Pelaku Sahrul berikut brang bukti kini telah diamankan di Unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, Sahrul di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan pasal 82 AYAT (1) Jo pasal 76 E. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (rin)