Usai Aniaya Korban, Carles Diamankan Polisi - Portal Media Online

15 September, 2021

Usai Aniaya Korban, Carles Diamankan Polisi

 

Pelaku penganiayaan Carles Diamankan Polsek Tengah Ilir Tebo


TEBO – Fery 18 tahun warga Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir Dusun Bukit Sari RT 09 menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Carles.  Korban Fery akhirnya meregang nyawa  akibat dihajar dengan membabi buta  oleh Carles  warga Desa Pasar Senin Tengah ilir Tebo Jambi.

Kronologi kejadian pada  11/09/21 malam Minggu di Desa Lubuk Madrasah Pasar Senin. Korban Fery diketahui tengah pergi jalan-jalan ketempat wisata bersama  empat orang temannya ke desa lubuk madrasah namun tidak diketahui  pasti rekan korban  cek Cok bersama teman nya.

Dalam peristiwa tersebut Fery mencoba melerai perkelahian, namun dirinya(korban,red), juga mendapat dua  pukulan serius di bagian kepala hingga di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Karena luka yang di alami sangat serius korban pun dirujuk ke rumah sakit Asia Medika Jambi.

Korban sempat di rawat di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia pada Selasa pukul 12 : 00 tanggal 14/09/21 siang di rumah sakit Medika Jambi.

Kapolsek  Tengah Ilir kabupaten Tebo, Iptu John Riahman Sinaga SE. ME. Melalui Kanit Reskrim Ipda Diky Pribadi,SH membenarkan kejadian tersebut.

.”Benar Kami mendapatkan laporan dari warga desa teluk Pada hari Selasa tanggal 14/09/21  sekitar pukul 15:00 sore  tak lama kemudian Kami Polsek Tengah Ilir langsung bergerak mencari informasi" Jelasnya.

"Tak berselang beberapa lama pelaku bernama Carles kami tangkap di desa muara kilis" ungkapnya.

Sebelum nya pelaku sempat ingin melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor namun berhasil dicegat dan ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti dua batang balok kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Saat ini tersangka sudah diproses dan dikenakan  pasal 80 ayat 3 junto 76 C / undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 338 KUHP pasal 351 ayat 3 dengan  ancaman kurungan penjara selama  15 tahun penjara tutup Kanit Reskrim.(rin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda