JS dan S oleh penyidik Unit PPA Polres Tebo diserahkan ke Jaksa berikut barang bukti
TEBO - JS terduga pelaku tindakan pidana persetubuhan anak dibawah umur diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Ini setelah berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, hal ini diungkapkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo Aiptu Adi Kurniawan.
JS sendiri Kata Adi, berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) setelah korbannya melaporkan perbuatan pelaku yang menyetubuhinya bertahun-tahun. Bahkan, hingga salah satu korbannya menikah.
Selain JS, Unit PPA Polres Tebo juga menyerahkan tersangka terduga persetubuhan lainnya, yakni S. Tersangka S sambung Adi diamankan polisi setelah pihak keluarga korban melaporkan ke polisi jika putrinya dibawa kabur S ke daerah Sumbar.
" S telah nekat membawa kabur korbannya ke Padang dan menikahinya. Karena tidak mendapatkan restu dari keluarga korban," terang Adi meyakini
Diakuinya, untuk 2 tersangka yang dilimpahkan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Tersangka JS berada di Kecamatan VII Koto Ilir dengan korban 2 anak kandungnya sendiri dan tersangka S di Kecamatan Tebo Tengah.
Sementara itu polisi sudah menjerat keduanya dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.
"Kita jerat UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara" Ungkapnya, Kamis (23/09/2021).
Selain menyerahkan Tersangka, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Tebo juga menyerahkan barang bukti lainnya.
Setelah berkas telah diberikan ke Kejari Tebo, artinya proses hukum di tangani Polres Tebo telah selesai dan Kejari Tebo akan melimpahkan perkara tersebut ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Tebo untuk kemudian disidangkan.(rin)