Bawa Kabur Mobil Majikan, Pedagang Nanas Diamankan Polisi - Portal Media Online

19 September, 2021

Bawa Kabur Mobil Majikan, Pedagang Nanas Diamankan Polisi

 

Saman sopir yang nekat bawa kabur pick up milik Abdul Somad diamankan polisi

TEBO-Jumat 17/09/12 seorang warga Telah melaporkan ke polsek Tengah ilir bahwa talah kehilangan salah satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 Nopol BH 9465 GB atas nama Abdul Somad yang merupakan warga kelurahan tangkit kec. Sungai Gelam kab. Muaro Jambi telah dibawa kabur oleh Saman (25) yang merupakan sopir korban.

Mobil tersebut berhasil dibawa kabur oleh pelaku Saat korban bersama sopir hendak pergi berjualan nanas di desa sungai keruh, kecamatan Tengah ilir kebupaten Tebo Rabu 05/09/21 sekira pukul 12:00 WIB dari. Saat itu pelaku berangkat bersama korban dan satu orang saksi atas nama Azril dari Kec. Rimbo Bujang menuju sungai keruh.

saat dalam perjalanan korban dan saksi tengah tertidur kemudian korban dan saksi terbangun karena mobil berhenti di desa mangupeh kecamatan Tengah Ilir kabupaten Tebo sekira pukul 20.00 WIB malam, kemudian korban dan saksi ke kamar mandi untuk buang air kecil saat hendak kembali ke mobil ternyata mobil telah hilang dan dibawa kabur oleh pelaku yang merupakan sopir korban.

Berdasarkan laporan Tersebut Tim punisher Kapolsek Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Diky pribadi  melakukan penyelidikan dilapangan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa "mobil tersebut dibawa kabur oleh pelaku ke kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Tanjabbar," Jelasnya.

Dan pihaknya langsung melakukan koordinasi  dengan Kapolsek setempat
 "dari informasi polsek Tebing Tinggi tanjabbar mengetahui keberadaan mobil tersebut, yang tengah disembunyikan oleh pelaku dan mobil tersebut  berhasil mengamankan mobil tersebut" ungkapnya.

Tim punisher langsung bergerak menuju polsek Tebing Tinggi Tanjung Jabung barat karena dari informasi pelaku belum diamankan bersama mobil tersebut. Dari informasi Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Windi trias Kumoro mengatakan didapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke arah kota Jambi dan tim punisher langsung melakukan pengejaran ke kota Jambi dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek telanai pura bersama melakukan pengejaran Terhadap pelaku akhirnya pelaku berhasil diamankan disalah satu Loket mobil di simpang kawat Jambi saat pelaku hendak kabur keluar wilayah Jambi.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana.Penggelapan barang dengan hukuman kurungan penjara sekurangnya  empat tahun dan denda senilai Rp.900.000.(rin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda