Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Tebo dengan Asisten I, Inspektorat dan DPMD Tebo, bahas temuan DD/ADD Desa Pagar Puding
TEBO- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tebo bersama Asisten I Setda Tebo, Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Pagar Puding tahun 2018-2020 Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Selasa (27/7/2021) berjalan kondusif.
Dalam RDP tersebut dii pimpin Ketua Komisi I Karno di dampingi Wakil ketua I DPRD Tebo, Aivandri dan sejumlah anggota dewan di hadiri Asisten I Amsiridin, Kepala Inspektorat melalui Kabid pelaporan Agustiawan dan Irbanwil khusus (Irbansus) Evi Hanifah dan DPMD Tebo di wakili Sekdis A.Malik.
Ketua Komisi I Karno menjelaskan bahwa dalam RDP tadi telah dibahas soal temuan Inspektorat terkait adanya dugaan dan penyimpangan DD dan ADD tahun 2018-2020 senilai Rp.1,67 Miliar dengan tenggang waktu 60 hari Kades Pagar Puding baru bisa mengembalikan temuan tersebut sebesar Rp. 93 juta, "bebernya.
" Dengan begitu lanjut Karno, RDP di sepakati bersama Asisten I, Inspektorat dan PMD, dengan habisnya masa waktu pengembalian temuan tersebut, sesuai dengan peraturan Menpan No.9 tahun 2009 maka kasusnya di limpahkan kepada penegak hukum, "tegasnya.
Sementara Asisten I Setda Tebo Amsiridin, membenarkan adanya temuan Inspektorat setelah sebelumnya dilakukan audit, DD/ADD Pagar Puding tersebut, namun jumlahnya berapa nanti Inspektorat sendiri yang akan menyampaikannya.
Namun sayangnya, pihak Inspektorat menghindar saat akan di wawancara oleh sejumlah wartawan. (red)