Dituntut 3 tahun 4 bulan
TEBO-Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan dalam kawasan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Jumat (21/5) digelar di PN Tebo berlangsung singkat.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tebo Armansyah Siregar, SH, MH, terdakwa Syamsurizal didampingi penasehat hukumnya oleh jaksa penuntut umum dinyatakan bersalah dan dituntut pidana 3 tahun 4 bulan atau didenda 1 miliar subsider.
Selain itu Jaksa juga menetapkan kepada terdakwa agar segera dilakukan penahanan. " Kita minta kepada saudara terdakwa segera dilakukan penahanan," "Kata JPU, Yoyok Adi Saputra,SH, MH.
Sementara itu, terdakwa Iday didampingi kuasa hukumnya, usai mendengarkan tuntutan yang di bacakan JPU mengatakan bahwa dirinya menghargai apa yang telah di bacakannya dalam persidangan.
Kendati demikian lanjut Iday, dirinya merasa keberatan atas tuntutan JPU. Hal ini menurutnya terlalu dipaksakan atau tendensius.
"Saya keberatanlah, pelaku sendiri (red'Supan) hanya dituntut 1 tahun 3 bulan," sebut Iday.
Iday menilai dalam perkara ini seolah-olah dirinya dianggap turut serta, tapi dirinya tetap akan menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim.
"Saya serahkan keputusannya kepada majelis hakim,,"katanya.(red)