Kabid Pemdes, DPMD Tebo,. Prayitno
TEBO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, telah melayangkan nota dinas ke Bupati Tebo, terkait pengembalian Dana Desa (DD) yang diserahkan Kepala Desa Kuamang Kec VII Koto Rozian beberapa hari lalu.
Dikatakan oleh Kepala DPMD Tebo, melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes), Prayitno, untuk berkas Kepala Desa Kuamang kecamatan VII Koto dalam bentuk nota dinas sudah dinaikan kepada Bupati.
"Sudah kita sampaikan kepada Bupati Selasa (16/02/2021) tinggal menunggu arahan bupati", katanya Rabu (17/02/2021).
Dijelaskanya, kini DPMD Tebo tinggal menunggu disposisi dari Bupati Tebo. Terkait dengan sanksi yang akan diterapkan, tergantung dari kebijakan Bupati Tebo.
lanjutnya, sebelum diajukan ke bupati, kepala Desa Kuamang Rozian sudah mendapatkan surat peringatan sebanyak dua kali. dari peringatan yang diberikan yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp. 600 hingga 700 juta dari total DD yang jadi temuan.
"Itu total pengembalian," ungkapnya.
Terpisah Kades Kuamang , Rozian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan sudah mengembalikan seluruhnya yang jadi temuan pihak inspektorat. "Benar sudah kita kembalikan semuanya. Hampir 700 juta lebih. Itu kita kembalian dalam dua tahap," kata Rozian meyakini.
Rozian bilang, kesalahan dalam pengelolaan dana desa selama ini hanya soal regulasi saja. Pasalnya beberapa dana desa yang dialokasikan untuk kebutuhan desa ada beberapa yang melenceng.
"Kita mengikuti arahan bapak presiden membangun dari desa. Tentu kegiatan tersebut jadi target kita. Makanya beberapa diantaranya ada yang melenceng dari regulasi. Tapi ini sudah kita klarifikasi, inspektorat juga sudah bekerja mengaudit secara maraton, baik soal penggunaan dana desa maupun peyalaguaan kewenangan," beber Rozian lagi.
Pasca dilakukan audit, ada beberapa waktu lagi yang diberikan pihak pemerintah ke Rozian untuk melakukan pemulihan.(red)