TM. (24) Pelaku pembunuh paman dan bibi diamankan polisi
TEBO-Sepertinya tak ada maaf lagi bagi TM (24) sang keponakan yang dengan tega merampas nyawa pasangan suami istri (Pasutri) Indro Cholid (45) Kadus Tepian Napal dan sang istri Siti Halimah. TM sang algojo membabi buta melakukan pembunuhan dengan menusukan sangkur beberapa kali ke sekujur tubuh pasutri yang tak lain pamannya sendiri.
Ini dilakukan TM dan ayahnya karena dendam dan kesal sudah direndahkan oleh korban. Kejinya lagi TM bersama ayahnya telah terlebih dahulu merencanakan aksi keji tersebut untuk menghabisi paman dan bibinya. Hal ini berdasarkan pengakuan TM saat dimintai keterangan dihadapan polisi.
Hukuman penjara seumur hidup atau 15 tahun kurungan yang pantas buat mengganjar sang algojo tersebut? Tentu dibutuhkan kejelian bagi penyidik dalam menetukan pasal yang disangkakan, apakah masuk unsur kedalam pembunuhan secara spontan ataukah berencana.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar menyebutkan jika pelaku TM disangkakan yakni dengan pasal 338 KUHP.
"sanksi ancamannya penjara selama 15 tahun," sebut Kasat meyakini.
Pasal 338 KUHP itu berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Sebelumnya polisi berhasil mengamankan TM pelaku pembunuhan Pasutri warga Dusun Tepian Napal Muaro Kilis beberapa waktu lalu. TM tak lain sang ponakan yang dengan tega menghabisi paman dan bibinya dengan sebilah sangkur dan menusukan beberapa kali ke tubuh korban.
TM bersama ayahnya nekat menghabisi nyawa paman dan bibinya dipicu soal harta warisan. (red)