Polsek Sumay mendapati alat Dompeng milik warga Desa Teluk Singkawang
TEBO-Penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau Ilegal Mining terus dilakukan oleh jajaran Polres Tebo. Dimana Polsek Sumay berhasil mengamankan 3 pelaku bersama barang bukti, Jumat ( 15/1/21).
Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi yang menyatakan jika di dusun Margodadi Desa Teluk Singkawang kerap dilakukan aktivitas PETI. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sumay Iptu M. Faisal Siregar, SH, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Setiba dilokasi, tim menemukan 1 (satu) unit mesin dompeng berserta kelengkapanya yang masih aktif beraktivitas. Tim pun langsung bergerak mengamankan 2 pelaku di dilokasi tersebut.
Setelah itu, tim melakukan pengembangan. Alhasil, tim berhasil mengamankan pemilik mesin dompeng tersebut di kediamannya.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Sumay Iptu Faisal Siregar, SH. Dia menyebutkan ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.
“tiga pelaku yakni HM (37), ST (42) dan TS (29). Dimana ketiganya warga Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah,” kata Kapolsek.
Kapolsek membeberkan, selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni mesin 8 pk Merk GT star, 1 (satu) keong Huaheng, pompa Air merek NS 100, selang, karpet, 10 liter solar serta sejumlah perlengkapan PETI lainnya.
“Tiga pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tebo dan kita serahkan ke unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo. Selanjutnya kita lakukan gelar perkara dan para pelaku dapat kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.(lalu)