TEBO- Dua Pemuda Dora Fancy (21) dan Serli Budi (23) warga Musi Rawas Palembang diamankan polisi. Keduanya kedapatan melakukan pengangkutan BBM Illegal tanpa izin.
Kejadian pada Kamis (14/1) malam di Desa perintis Kec. rimbo bujang kab. Tebo tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar.
Pasalnya penangkapan dua pemuda tersebut, sebelumnya telah mengundang kecurigaan polisi yang sedang patroli di wilayah hukum polsek rimbo bujang .
Kecurigaan polisi semakin kuat, pasalnya mobil minibus apv warna hitam dengan nopol BG 9875 HA yang sedang melintas ke arah simpang 21 desa perintis kec. rimbo bujang melaju sangat kencang.
Tanpa menunggu lama polisi langsung memberhentikan dan memeriksa muatan mobil tersebut dan ditemukan 2 tandon dan 2 drum BBM ilegal jenis solar sebanyak 2.400 liter.
Kemudian polisi juga mengamankan dan membawa kedua supir beserta mobil tersebut ke mako polres tebo untuk di tindak lanjuti.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tebo,. AKP Mahara Tua Siregar SIK membenarkan penangkapan tersebut. "Benar anggota telah mengamankan tersangka dan barang bukti tindak pidana tertentu yakni pengangkutan BBM tanpa izin," sebut kasat.
Ini berdasarkan LP Laporan Polisi Nomor : LP / A- 10 / I / 2021 / Jambi / Res Tebo / SPKT, Tanggal 14 Januari 2021. Dalam hal ini pelaku dapat dijerat dengan UU dan Pasal yang Diterapkan :
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal pasal 11 ayat (1)
Barang Bukti yang Diamankan :
1 (satu) 1 Unit apv warna hitam dengan nopol BG 9875 HA bermuatan 2 tandon dan 2 drum BBM ilegal jenis solar.(lalu)