TEBO-Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa SD dan SMP di Tebo selama pandemi Covid-19 sudah berjalan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud), Menteri agama (Menag) dan Menteri kesehatan (Menkes).
Kepala dinas (Kadis) Dikbud Tebo, Sindi, SH, Rabu (2/12) mengatakan bahwa KBM saat ini, di masa pandemi sudah berjalan berdasarkan SKB 3 Menteri baik secara tatap muka ataupun daring.
"Tidak ada zona lagi, namun kebijakan SKB 3 Menteri itu dalam pelaksanaan KBM tatap muka atau daring dalam pertimbangannya tergantung pada ketua Satgas Covid-19 Kabupaten selaku kepala daerah.
Misalnya disatu Kecamatan lonjakan kasus Covid-19 rendah, maka sekolah boleh melakukan KBM tatap muka, namun tetap harus sesuai aturan Protokol kesehatan (Prokes).
"Kemudian jika di suatu Kecamatan lain lonjokan kasus Covid-19 lebih signifikan, maka KBM tentu akan dilakukan melalui daring. Ini di lakukan sesuai dengan kondisi lonjakan kasus di tiap daerah atau wilayah "terang Sindi. (red)