Geram Audit DD Sungai Rambai Molor, Warga Gruduk Inspektorat
Capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2025, ketika Kabupaten Tebo memperoleh 16 titik bantuan irigasi melalui berbagai program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tak berhenti di situ, Pemerintah Kabupaten Tebo kini masih memperjuangkan usulan tahap II sebanyak 60 titik irigasi kepada pemerintah pusat.
Keberhasilan tersebut menegaskan keseriusan Agus-Nazar dalam memperjuangkan pembangunan daerah di tengah keterbatasan kemampuan fiskal APBD. Melalui strategi jemput bola, keduanya aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar kebutuhan pembangunan Kabupaten Tebo mendapatkan dukungan anggaran.
Sektor pertanian menjadi salah satu perhatian utama. Ketersediaan infrastruktur irigasi sangat penting untuk mendukung pengairan lahan, menjaga keberlangsungan musim tanam, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan.
Sementara itu, dari total 22 titik bantuan irigasi tahap I untuk Provinsi Jambi pada 2026, Kabupaten Tebo mendapatkan 20 titik dan Kabupaten Bungo memperoleh dua titik. Dengan demikian, sekitar 91 persen alokasi bantuan tahap I tersebut berada di Kabupaten Tebo.
Dukungan pembangunan irigasi ini diharapkan memperkuat jaringan pengairan pertanian, meningkatkan produktivitas hasil panen, serta memberikan manfaat nyata bagi petani. Pemerintah Kabupaten Tebo akan terus memperjuangkan dukungan pemerintah pusat agar pembangunan infrastruktur pertanian semakin luas dan berkelanjutan.
Perjuangan Agus-Nazar menjadi bagian dari komitmen untuk terus menjemput peluang pembangunan, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tebo.
TEBO-Pengerusakan dan penyerobotan lahan Warga atas hak milik Marzuki yang dilakukan oleh PT Montdor dan Olindo berujung pada pelaporan ke Polres Tebo. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Marzuki Leo Siahaan dan Adliansyah kepada media ini."Sudah sudah kita laporkan ke Polres Tebo. ada lengkap LP nya nanti saya sampaikan, Kata Adliansyah dikonfirmasi melalui saambungan seluler, Senin (12/10/26).Adlin menyampaikan laporan tersebut tindak lanjut atas pengaduan klien kami atas nama Marzuki, yang mana lahan milik Marzuki sudah di rusak dan diserobot oleh PT Monrdor dan Olindo. LP resmi dengan nomor:STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI tertanggal 12 Oktober 2026 diharapkan segera ditindak lanjuti oleh pihak polisiAdlin mengatakan bahwasanya Tanah milik warga Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, atas nama Marzuki, diduga diserobot oleh perusahaan migas PT Montdor Oil dan Olindo untuk proyek pemasangan jaringan pipa gas.Ironisnya, menurut keterangan kuasa hukum korban, pengerjaan penggalian dan penimbunan pipa tersebut diduga dilakukan secara diam-diam pada malam hari, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.Dikerjakan Malam Hari, Warga Tak Bisa HalauKuasa Hukum Marzuki, Leo Siahaan and Partner, Adlinsyah, mengatakan pihaknya menemukan fakta janggal di lapangan setelah menerima kuasa dari kliennya dua hari lalu."Yang kami lihat dan sampaikan di lapangan, ditanyakan dengan beberapa warga setempat, pengerjaan lahan milik klien kami dilakukan pada malam hari. Makanya tidak ada yang bisa menghalau kegiatan tersebut sehingga pada saat kami datang ke lokasi ternyata sudah ditanami pipa dan ditimbun," beber Leo Sabtu (10/10/2026).Ia menyebut, saat tim kuasa hukum turun ke lokasi, bekas galian dan timbunan tanah untuk jalur pipa masih terlihat jelas. Bahkan, aktivitas pekerja sudah selesai di atas lahan tersebut.Diduga Ada Peran Pemdes, Tanpa Izin dan Tanpa Ganti RugiLeo menegaskan, kliennya sama sekali tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak perusahaan maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Kunangan."Klien kami sudah menyerahkan kuasa terhitung sejak dua hari lalu, bahwa terkait dengan tanah klien kami yang diduga diserobot oleh PT Montdor Oil ataupun Olindo, diduga ada perannya Pemdes Kunangan," ujar Leo."Kita sudah turun ke lokasi, murni ada penggalian yang dilakukan oleh PT Montdor dan Olindo atau pihak Pemdes Kunangan yang diduga telah memberikan izin, sehingga tanah klien kami dilakukan pengerukan untuk penanaman pipa tersebut," lanjutnya.Padahal, menurut pengakuan Marzuki, ia sudah beberapa kali ditemui oleh pihak perusahaan dan Pemdes untuk dimintai izin, namun ia dengan tegas menolak."Ketika ditanyakan ke klien kami ternyata tidak pernah memberi izin atau mendapat tali asih juga ganti rugi dari PT tersebut. Berdasarkan penuturan klien kami, beberapa kali ditemui dari pihak PT maupun Pemdes, dari keterangan klien kami tetap tidak memberikan izin," tegas Leo.Artinya, tidak ada proses jual beli, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada tali asih yang diterima pemilik sah, namun pipa sudah tertanam di lahannya.Somasi dan Plang Peringatan Tak Digubris, Dilaporkan ke Polres TeboSebagai bentuk peringatan, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi resmi kepada perusahaan dan memasang plang kepemilikan serta plang peringatan di atas lahan tersebut. Namun, somasi tersebut diduga tidak diindahkan."Tindak lanjut dari kami sudah layangkan somasi dan membuat plang peringatan terhadap lahan tersebut. Pada saat turun ke lokasi/lapangan mereka masih melakukan aktivitas," ungkapnya.Tak tinggal diam, Leo memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana."Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum untuk tindak pidananya, diduga berkaitan dengan penyerobotan lahan Pasal 385 KUHP, pengerusakan lahan Pasal 406 KUHP, maupun pelanggaran Undang-Undang Migas ke Polres Tebo," pungkasnya.Redaksi
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Frasetyawan dan Kanit PPA Polres Tebo, Jumat, (25/9/26)
TEBO - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tebo kini sudah memasuki tahap penyidikan (sidik). Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Frasetyawan didampingi Kanit PPA Polres Tebo, Jumat (25/9/2026) diruangannya.
Kasat menyanpaikan jika perkembangan kasus yang mencoreng dunia pedidikan di Tebo kini terus berlanjut. Pasalnya pada proses penyelidikan tahan awal, penyidik sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"sudah ada 6 saksi, yakni korban 3 orang dan 3 orang dari orang tua korban yang kita panggil untuk kita gali keterangannya," sebut Kasat meyakini.
Pasca prasidik, rencanaya pihak penyididk bakal menjadwalkan pemanggilan beberapa saksi guna menguatkan proses penyidikan. Ini disampaikan Kasat melengkapi berkas penyidikan dan ditakutkan bakal bertambah korban oknum guru.
"senin kita jadwalkan lagi pemanggilan saksi, ya tidak tertutup kemungkinan kita juga koodinasi dengan pihak dinas PPA sebagai pendampingan," ujarnya.
Saat disinggung sejak kapan kejadian dugaan pelecehan tersebut dilakukan dan apa motif dari oknum guru hingga tega merusak masa depan korban, Kasat bilang kejadian sudah dilakukan sejak kotban masih duduk di kelas 3. sementara motif oknum guru memperdaya korban yakni dengan mengiming-imingi sesuatu.
"korban diiming-imingi sesuatu oleh oknum," kata Kasat pasca saksi korban diperiksa.
Sementara lanjut Kasat jika oknum guru tersebut terbukti bersalah, kepada oknum bakal dikenakan pasal perlindungan anak yakni pasal 418 dan 415, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Redaksi
TEBO — Ketua TP PKK Kabupaten Tebo melantik Ketua TP PKK Kecamatan Tebo Ulu yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Tebo Ulu, Kamis (24/9).
Pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan TP PKK di tingkat kecamatan sekaligus meningkatkan koordinasi dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
Ketua TP PKK Kabupaten Tebo mendorong agar jajaran TP PKK Kecamatan Tebo Ulu dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta terus membangun sinergi bersama pemerintah kecamatan, desa, dan seluruh kader PKK.
Redaksi
Wabup Tebo, Salurkan bantuan ke warga Tanah Garo
TEBO - Wakil Bupati Tebo menyerahkan bantuan program S-Empat Genting sekaligus melakukan peninjauan pelayanan Dokter Masuk Dusun (DMD) di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kamis (24/9).
Penyerahan bantuan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung keluarga dan masyarakat yang menjadi sasaran program S-Empat Genting. Program ini merupakan salah satu langkah kolaboratif dalam mendukung percepatan penanganan persoalan gizi dan stunting di daerah.
Redaksi
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru