Portal Media Online

News

Peristiwa

Showbiz

LOKASI IKLAN

Foto

Video

23 Agustus, 2026

Tak Ada Rekom Camat, Desa Pematang Sapat Gagal Cairkan Dana Desa 2026

Kabid PMD Tebo, Prayitno

TEBO - Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di jatuhi sanksi surat peringatan kedua (SP2) lantaran dana desa (DD) tahun 2026, gagal salur. 

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, melalui Kabid pemerintahan dan kelembagaan desa (Pemdes Kel), Prayitno, membenarkan, bahwa dari 122 desa hanya 1 desa yang gagal salur DD di tahun 2026 yaitu Pematang Sapat. 

Prayitno Menyebutkan penyebab desa Pematang Sapat gagal salur DD tahun 2026 ini Camat tidak mau memberikan rekomendasinya.

" Syarat salur DD ungkap Prayitno, adalah surat rekomendasi dari Camat, apabila Camat merekomendasikan, dinas PMD siap untuk memprosesnya,"tegasnya. ujar Prayitno Kamis (20/08/2026).

Lebih lanjut Prayitno menjelaskan, apabila tahap satu gagal salur otomatis tahap dua juga gagal karena syarat salur tahap dua berdasarkan laporan realisasi tahap satu. 

" Sebenarnya sekarang ini DD tahun 2026 tersebut sudah masuk tahap dua," lanjutnya. 

Dengan gagal salurnya DD, sejak 29 Juli 2026, kepala desa (Kades) Pematang Sapat sudah di kenakan sanksi berupa SP2,"ucap Prayitno. 

Sementara hingga berita ini di tulis, Kades Pematang Sapat, Ridwan di konfirmasi melalui sambungan telpon maupun pesan whatsapp, belum berkenan memberi tanggapannya. 

Redaksi

Tabrak Pemotor, Truk Sembako Ludes Dibakar Massa

 

Truk sembako dibakar massa usai tabrak pemotor hingga MD

TEBO - Satu unit truk yang mengangkut sembako, diduga di bakar massa. Tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Pada Sabtu (22/08/2026).

Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan, dari keterangan sopir truk. Ia datang dari arah Jambi hendak ke Tebo. Sedangkan dari arah sebaliknya, pengendara roda dua.

"Truk datang dari arah Jambi menuju Tebo, sedangkan dari arah sebaliknya datang sepeda motor. Kerasnya hantaman membuat pengendara sepeda motor terpental, dan meninggal dunia," ungkapnya.

Khawatir akan di amuk massa, sopir truk menumpang sepeda motor yang melintas ke arah Jambi. Untuk menyelamatkan diri, dengan melapor ke Polsek Tengah Ilir.

Sedangkan, pihak kepolisian meminta bantuan ke Pos Damkar Tebo Ilir. Untuk memadamkan api di truk tersebut. Perkara ini, telah ditangani pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo.

Redaksi

17 Agustus, 2026

Pasir Mayang Proses, Tambun Arang On Target

 

Ilustrasi

TEBO - Proses penyelidikan Kades Pasir Mayang oleh Tim Tipikor Poltes Tebo masih berlangsung. Pasalnya penyidik tipikor terus menggali informasi dan berkoordinasi dengan inspektorat.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Pasir Mayang dalam alokasi dana desa. Hal ini diperkuat dengan temuan hasil laporan audit BPKP beberapa waktu lalu. Selain laporan audit BPKP penyidik juga bilang pihaknya juga menerima adanya laporan dari warga yang menyebutkan Kades Pasir Mayang telah menyalagunakan kewenangan dalam alokasi dana desa.

Kasat Reakrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan membenarkan jika penyidik bakal segera memproaes hasil temuan dan laporan warga terhadap Kades Pasir Mayang. Temuan dana desa tahun anggran 2023 hingga 2024 tersebut kata Kasat telah merugikan negara mencapai ratusan juta.

"yang pasir mayang harus cepat naik, dan ini juga atensi dari pimpinan untuk segera dipercepat," sebut Kasat.

Disinggung terkait adanya temuan silpa yang dilaporkan warga kepada kades Tambun Arang Kec Sumay,  Kasat tidak menampik hal itu sudah masuk dalam daftar tunggu. :kalau yang Tambun Aramg sudah masuk daftar, mungkin setelah pasir mayang  selesai  baru lanjut yang tambun Arang," ungkap Kasat.


Redaksi

Polsek Panggil Pihak BRI dan Tetangga Korban Penipuan oleh Oknum ASN DLHP Tebo

 

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Ipda Eldian

TEBO - Pemyidik Reskrim Polsek Tebo Tengah terus mengali keterangan dari para saksi yakni pihak BRI Cab Rokan Ulu dan saksi tetangga korban  penipuan. Ini di sampaikan Eldian Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah pasca dilayangkan pemanggiran kepada para saksi.

"jadwalnya kita panggil dalam minggu ini kalau tidak salah tanggal 20an. Saksi dari pihak BRI Cab Rokan Ulu dan saksi tetangga pelapor. mereka domisili di Rokan Ulu," kata Eldian meyakini.

Sambung Eldian pihak Bank BRI sudah terkondirmasi bahwa pada pemanggilan nanti bisa hadir untuk dimintai keterangan. Artinya penyidik hanya meminta bukti rekening koran dan meilhat apakah ada transaksi antara korban dan oknum ASN DLHP Tebo. Pasalnya kata Kanit korban salah satu nasabah bank BRI Cab Rokan Ulu.

Sementara untuk saksi kedua diakui Kanit sebagai tetangga korban yang menghubungkan korban dan oknum ASN DLHP Tebo. "Saksi ini juga dijadwalkan akan dipanggil minggu ini," sebut Kanit.

Disinggung soal apakah terlapor atau oknum ASN DLHP Tebo sudah dataang memenuhi panggilan, Kanit bilang sejak panggilan dilayangkan yang bersangkutan manggkir tidak datang. "ini bakal kita lakukan pemanggilan ulang untuk terlapor. jadwalnya diperkirakan setelah pemanggilan saksi dari BRI dan tetangga korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya  EW Oknum ASN DLHP Tebo melakukan penipuan terhadap korban S dan F dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkup pemkab Tebo. Korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada oknum EW sebesar Rp 80 juta sebagai persyaratan admianistasi.

Redaksi

13 Agustus, 2026

Minta Polisi Tetapkan Manajemen PT Makin Grup dan ABK Ponton jadi Tersangka

Penyidik Polsek Tebo Ilir Olah TKP pasca insiden truk dan beko loader jatuh ke sungai

TEBO - Dugaan kelalaian dalam insiden jatuhnya satu unit truk dan satu unit alat berat jenis beko loader milik PT Makin Group ke Sungai Batanghari pada Minggu (9/8/2026) masih menjadi tanda tanya  publik . Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang operator meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Tebo Ilir, Ipda Priadi, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sudah mengejar perkara, dan sejauh ini mencari saksi yang mengetahui maupun berada di lokasi kejadian. “Untuk saat ini kita masih mengambil keterangan terhadap saksi,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, masih mendalami proses. Selain pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga masih melakukan proses evakuasi terhadap kendaraan truk dan beko loader yang jatuh ke sungai.

Selain kanit reskrim polsek tebo ilir " Warga juga  menilai Insiden tersebut menjadi perhatian publik karena selain menyebabkan kerugian material, satu orang operator dilaporkan meninggal dunia. Terlihat saat ini Polisi masih mengumpulkan keterangan dan fakta di lapangan untuk mengetahui penyebab pasti jatuhnya kedua kendaraan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan manajemen PT Makin Group maupun ABK kapal tongkang penyeberangan sebagai tersangka terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas dan bekerja.

Terpisah Ketua Pekat IB Tebo, Romy Hafizon ikut menyoroti insiden truk dan beko loader yang jatuh ke sungai Batanghari tepatnya di dermaga PT Makin Grup, pada Minggu (9/8/26).

Romy bilang, jika insiden tersebut dianggap suatu kelalaian maka ada banyak sanksi bagi perusahaan yg tidak menerapkan SOP keselamatan bagi pekerjanya dari sangsi administratif, denda bahkan kurungan 

"Jika terbukti hal tersebut merupakan pembiaran tentu ada sangsi berat seperti penyetopan izin operasi,"pungkas Romy.


Redaksi

10 Agustus, 2026

Truk dan Beko Loader Terjun ke Sungai Batanghari, 1 Orang MD

 

Insiden terguling truk dan beko loader hingga terjun ke sungai Batanghari, Minggu (9/8/2026)

TEBO - Diduga terlalu berat beban yang diangkutnya hingga tak kuat menanjak, satu unit mobil truk dan 1 unit alat berat jenis Beko Loader yang berupaya mendorong ikut terguling dan meluncur ke sungai Batanghari.

Peristiwa tersebut di benarkan oleh Camat Tebo Ilir, Yanto saat di hubungi melalui sambungan telpon, Minggu 9 Agustus 2026.

Camat Tebo Ilir, Yanto, mengatakan, menurut laporan masyarakat, kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 11.30 Wib, alat berat jenis Beko Loader membantu mobil truk bermuatan tersebut sedang terjadi trouble atau Patah As di Dermaga penyeberangan ponton.

Namun naas, ketika Beko Loader tersebut berupaya mendorong truk justru tidak kuat menahan karena terlalu berat muatan sehingga keduanya terjatuh ke dermaga PT Makin Grup.

"Satu orang dikabarkan meninggal di tempat, korban atas nama Edi Sopan, karyawan PPKS Rengas Makin Grup," ujar Camat Yanto.

Redaksi

05 Agustus, 2026

Razia PETI Polisi Bakar 3 Rakit Dompeng

3 Rakit Dompeng yang sudah ditinggal pemiliknya dimusnakan polisi, Rabu (5/8/26)

TEBO - paya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo terus digencarkan. Kali ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tebo melaksanakan operasi penertiban di wilayah Desa Mekar Kencana, Unit 6, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tebo, Ipda William, bersama personel Unit Tipiter dan tim Buser, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit dompeng yang terparkir berjejer di kawasan tersebut. 

Untuk mencegah peralatan itu kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan ketiga rakit dompeng tersebut menggunakan cara dibakar di lokasi.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam memberantas praktik PETI yang selama ini dinilai merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya di lokasi, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tebo, Ipda William, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap setiap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Tebo.

Selain aparat kepolisian, kegiatan penertiban tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Ketua Pemuda Desa Mekar Kencana mengapresiasi langkah tegas Polres Tebo dalam menindak aktivitas PETI yang dinilai telah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Polres Tebo mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. 

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI yang masih berlangsung, sehingga upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Redaksi

30 Juli, 2026

Luput dari Pengawasan, Pelansir Menumpah Tutup Jalan SPBU Pal 10

 

Pelansir menggila tutupi badan jalan lintas Km 10 Tebo Bungo

TEBO - Aktifitas pelansir setiap pagi di SPBU Pal Km 10 lintas Tebo Bungo sepertinya makin menggila. Tak tanggung-tanggung para pelansir berbaris menumpah tutup jalan layaknya pawai karnaval.

Pemandangan tersebut kerap terjadi pada jam-jam sibuk terutama pagi hari. Bukan saja menganggu arus lalu lintas tapi sudah merusak setiap mata yang mandang. Hal tersebut jadi sorotan warga Tebo yang ingin melintas ataupun mengisi BBM.

Jufri warga Tebo Km 12 mengatakan dirinya sudah sering menjumpai aktifitas menumpahnya kendaraan pelansir. Dirinya semula ingin mengisi BBM tapi melihat antrian yang sudah melapaui akal sehat akhirnya mengurungkan diri. 

Terpakso sayo cari minyak ketemgan (red"kaki lima). sekarang nak makso isi minyak di Pom tengoklah pom lah serupo  terminal. nak masuk nian dak dapat, apolagi nak dapat minyak," ketusnya.

Jufri menilai Pihak SPBU sudah offside dalam membuka pelayanan BBM. Pasalnya mulai dari bahu jalan hingga kedalam isinya kendaran pelansir jenis mobil odonh-odong (red"minibus).

"pokoknyo asal tetengok panther kijang, Hiline ha lah tu. pasti dak salah gi orang tu ngabek solar," kata Jufri meyakini.

Jufri meminta kiranya aparat cepat tanggap atasi oknum pelansir yang sudah meresahkan masyarakat yang butuh BBM. "tolong pak Kapolres dan Kapolsek tindak tegas pengelolah dan pelansir yang sudah menyalahi aturan dan UU Migas " pintanya.

Redaksi

28 Juli, 2026

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Jaksa, Terbukti Korupsi APBDes

 

Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan digelandang ke mobil tahanan Kejari Tebo

TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka adalah AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Bendahara Desa. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
[28/7 10.17] Ade Soe: Menurut dia, penanganan perkara juga telah mengikuti prosedur, termasuk mekanisme sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

“Sebelum masuk ke tahap penyidikan, perkara ini terlebih dahulu kami serahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Abdurrahman, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari menemukan adanya pengelolaan administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan temuan tersebut, Kejari meminta AF dan PW mengembalikan dana yang menjadi temuan. Namun, hingga melewati tahun anggaran, permintaan itu disebut tidak dipenuhi.
[28/7 10.18] Ade Soe: Pada November 2025, penyidik menyita uang senilai Rp245 juta yang menurut Kejari berada dalam penguasaan kedua tersangka, masing-masing Rp195 juta dari AF dan Rp50 juta dari PW.

“Uang tersebut telah kami sita dan dititipkan ke rekening penampung (RPL) di Bank Syariah Indonesia hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
[28/7 10.18] Ade Soe: Menurut dia, penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen, serta melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Atas dasar hasil audit dan alat bukti yang telah dikumpulkan, AF dan PW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini kami melakukan penahanan terhadap AF selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan dan PW selaku mantan Bendahara Desa. Penahanan dilakukan sesuai prosedur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” katanya. Panduan Kota & Daerah

Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Abdurrahman menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Menurut dia, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Redaksi

13 Juli, 2026

Poltekkes Jambi Gelar PKM Bagi Ibu Hamil di Desa Pudak

 

Poltekkes Jambi Gelar PKM kepada Ibu Hamil  di Desa Pudak Kab Muaro Jambi

JAMBI - Sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Sosialisasi dan Edukasi diabetes Mellitus Gestasional pada ibu Hamil' di Desa Pudak Kabupaten Muaro Jambi.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 13 Juli 2026 bertempat di Balai Desa Pudak dan dihadiri oleh perangkat desa, Ibu hamil serta tim pengabdian Masyarakat dari Poltekkes Jambi.

Kegiatan pengabdian ini diketuai oleh Akhirul Akmal Dosen Poltekkes Jambi. Pelaksanaan kegiatan juga melibatkan mahasiswa Poltekkes Jambi sebagai bagian dari proses pembelajaran berbasis pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, tim memberikan edukasi kepada kader kesehatan mengenai pentingnya deteksi dini diabetes melitus gestasional sebagai salah satu upaya pencegahan komplikasi kehamilan, termasuk menurunkan risiko gangguan kardiovaskular atau penyakit jantung pada ibu hamil.

Redaksi

11 Juli, 2026

Nakal, SPBU Pal 10 Layani Pelansir BBM Subsidi jenis Solar

 

Sebuah Minibus jenis Phanter berisikan galon sedang melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU KM 10 Tebo, Sabtu (11/7/26)

TEBO - Praktik ilegal prenimbunan BBM subsidi jenis solar di SPBU Pal 10 Kab Tebo kian marak terjadi. Pemandangan ini sudah terjadi sejak dua pekan terakhir ini. Para pelansir terlihat ugal-ugalan mengisi BBM subsidi ilegal tanpa ada rasa risih sedikitpun. 

Padahal lokasi SPBU berada di tepi jalan lintas Tebo Bungo Km 10. Tapi pemgelolah SPBU sepertinya tidak menghiraukan lagi jika praktik ilegal dalam hal angkutan BBM bersubsidi sudah menyalahi UU Migas.

pantauan media di lokasi SPBU pal 10 terhihat puluhan antrian mobil dengan beragam model dan sduah dimodifikasi menunggu giliran untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar. Parahnya lagi mobil-monil jenis minibus tersebut tidak memiliki plat mobil. ini sengaja dilakukan untuk menghilangkan identitas kendaraan. 

untuk satu jenis minibus bisa menampung 10 hingga 15 galon berisikan BBM solar. Bahkan untuk satu unit mobil bisa dilakukan berulang-ulang dengan jarak waktu antara 15 hingga 20 menit. Jika dalam satu hari saja ada puluhan unit mobil yang mengambil jatah BBM subsido solar bisa dipastikan suplai solar yang harus disiapkaan pihak SPBU untuk pelansir sebanyak 2 hingga 3 ton BBM jenis solar.

Hingga berita ini diturunkan pihak manager SPBU pal 10 belum menanggapi konfirmasi yang dikirim melalui pesan whatsup.

Redaksi






10 Juli, 2026

Ini Penyebab Serapan APBD Tebo 2026 Rendah

 

Kepala Bakeuda Kab Tebo, Hendrinora, ST

TEBO - Kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Hendry Nora, mengatakan, hingga 10 Juli 2026, awal smester II,bahwa serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) baru mencapai 38,16 persen dari total APBD yakni sebesar Rp1.100.121.524.138,00. 

Hal ini di sebabkan kegiatan yang bersifat fisik masih pada tahap penandatanganan kontrak di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kab Tebo yang memiliki kegiatan fisik di tahun 2026,"jelasnya, Sabtu 11 Juli 2026 melalui pesan whatsapp. 

Lebih lanjut di sampaikan Hendry Nora, bahwa selain serapan anggaran, capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kab Tebo sampai dengan tanggal 10 Juli 2026 sudah mencapai 65,46% dari total target PAD sebesar Rp122.241.883.341,93.

" Capaian ini sebagian besar bersumber dari pajak daerah yang sudah mencapai 72,23% dari target pajak daerah sebesar Rp44.921.350.344,00 serta retribusi daerah yang sudah mencapai 57,89% dari target retribusi daerah sebesar Rp44.317.639.437,00.


Redaksi

Edukasi

Politik

Teknologi