PT ABT dan Polres Tebo Gelar Baksos dan Cek Kesehatan
Komitmen Pemkab Tebo dan Pemerintah Desa dalam pencegahan Karhutlah
TEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar acara Penyerahan Penghargaan Desa Bebas Api Tahun 2024–2025 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Desa Bebas Api Tahun 2025–2026, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Tebo.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa karhutla menjadi salah satu ancaman serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta ketahanan sosial dan ekonomi, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan yang berbatasan langsung dengan area rawan kebakaran.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor swasta, dalam membangun komitmen bersama untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Program Desa Bebas Api ini bukan sekadar seremoni, namun harus menjadi gerakan kolektif yang dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, demi keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan anak cucu kita,” ujar Bupati Tebo dalam sambutannya.
Melalui kegiatan ini, Bupati Tebo juga menyampaikan harapannya agar pemberian insentif kepada desa bebas api dapat memotivasi desa lainnya untuk turut mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam perlindungan lingkungan, serta meningkatkan sistem pelaporan dan penanggulangan dini berbasis masyarakat.
Acara ditutup dengan penandatanganan MoU antara pemerintah daerah dengan pihak terkait, sekaligus menjadi simbol keberlanjutan sinergi dalam mengatasi persoalan karhutla secara terpadu dan berkelanjutan di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung ini.
Redaksi
TEBO - Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)t ahun 2025 yang dilaksanakan di lapangan Ex. Arena MTQ, kantor bupati Tebo, Selasa (24/6/2025). Komandan Kodim 0416/Bute, Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto, S.I.P., M.I.Pol, bertindak sebagai inspektur upacara dan lansung melakukan peninjauan gelar peralatan untuk mengecek kesiapan operasional baik instrumen personel dan materiil.
Apel gelar pasukan ini merupakan langkah awal untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh unsur yang terlibat dalam penanggulangan Karhutla, baik dari segi personel maupun sarana dan prasarana pendukung.
Dalam pernyataannya, Dandim Pungky (DP) menekankan bahwa penguatan kolaborasi lintas sektor sangat penting dilakukan dalam menghadapi ancaman Karhutla yang kerap melanda.
“Kerjasama yang solid menjadi kunci utama pencegahan serta penanganan Karhutla. Kesiapsiagaan seluruh elemen, baik pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat, harus terus dijaga,” katanya.
Perwira Abit Akmil 2005 tersebut mengungkapkan bahwa terdapat tiga faktor yang berkontribusi dalam upaya pengendalian Karhutla. Pertama, kolaborasi lintas sektor yang terpimpin. Jika dulu upaya penanganan berjalan masing-masing, sekarang bergerak dalam satu koordinasi terpimpin. Kedua, upaya pencegahan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ketiga, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengendalian Karhutla.
Forkopimda Kabupaten Tebo berkomitmen untuk terus menguatkan langkah preventif guna melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat dari ancaman Karhutla di wilayah Kabupaten Tebo.
Sementara itu, usai apel siaga Karhutla itu, plt. Kepala BPBD, A. Roni mengatakan apel yang dilakukan tadi merupakan rangkaian dari kegiatan rencana kesiapan penanggulan bencana kebakaran hutan dan lahan sebagai tindaklanjut dari rapat kesiapan kemarin.
"kami tetap koordinasi dengan stackholder tekait baik TNI, Polri, Manggala Agni, perusahaan dan masyarakat, Tagana serta dinas sosial. Penanganan bencana tidak hanya tanggungjawab salah satu stackholder saja,” katanya.
Menurut Roni, berdasarkan pengalaman yang terjadi Karhutla ada tiga wilayah kecamatan yang menjadi fokus kesiap siagaan di wilayah yang berpotensi cukup tinggi terjadinya Karhutlah dan munculnya hotspot.
Dia menyebutkan wilayah yang berpotensi tinggi dan perlu kesiap siagaan sejak dini ada di kecamatan Sumay, kecamatan Muara Tabir dan kecamatan VII Koto Ilir.
” ini menjadi fokus kita, jika giat patroli mandiri TRC dilapangan saya sampaikan agar koordinasikan dengan teman – teman Babinsa, Babinkambtibmas termasuk juga masyarakat yang ada disekitar.
Redaksi
TEBO - Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi Khalis Mustiko (KM) pimpin jalannya rapat paripurna (Rapurna), dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Tebo terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, pada Senin (16/06/2025) di aula utama sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Tebo.
Pimpin Rapurna, Ketua DPRD Tebo KM di dampingi oleh Wakil Ketua (Waka) DPRD Ihsanuddin dan Sahendra, Sekretaris DPRD Tebo Arif Haryoko.
Selain para Anggota DPRD Tebo, Turut hadir dalam Rapurna, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wabup Tebo Nazar Efendi, asisten dan staf ahli bupati, Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para Kabag Setda Tebo dan para Camat serta undangan lainnya.
Mewakili fraksi-fraksi Waka I DPRD Tebo Ihsanuddin, menyampaikan pendapat akhir setiap fraksi terhadap Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.
Meskipun dengan sejumlah rekomendasi, seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Tebo pada umumnya menerima Ranperda tersebut untuk di jadikan Perda.
Redaksi
TEBO - Menindaklanjuti Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Komisi III DPRD Tebo melakukan hearing dengan mitra kerjanya, yakni:
-Bappeda dan Litbang.
-Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
-Dinas Komunikasi dan Informatika.
-Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
-Dimas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
-Badan Penaggulangan Bencana Daerah
-PDAM Tirta Muaro.
-Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma menjelaskan, selain terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, hearing bersama OPD tadi juga membahas rendahnya serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025.
Dimas menyebutkan, beberapa mitra kerja Komisi III penyerapannya cukup baik, tapi ada satu OPD yang masih rendah cuma 20 persen.
Lanjut Dimas, kami menyarankan kepada seluruh OPD mitra kerja Komisi III agar serapan anggarannya untuk dapat di tingkatkan lagi," tegasnya, usai hearing, Kamis (12/06/2025).
Selanjutnya Dimas juga menuturkan, selain soal serapan anggaran supaya dapat di tingkatkan, kinerja OPD nya juga demikian, karena salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kami DPRD adalah pengawasan terhadap mitra kerjanya.
Ditambahkan Dimas, kami Komisi III DPRD Tebo memastikan akan selalu mengawasi kinerja mitranya," tutupnya.
Redaksi
L
Rapat di buka oleh ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko.
Ketua menyampaikan bahwa selain dari penyampaian pertanggungjawaban Bupati dalam pelaksanaan APBD 2024, juga ada 6 (enam) Ranperda yang hari ini kita kita sampaikan diantaranya :
1. Ranperda tentang perubahan Perda no.4 th2018 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa serta pengangkatan perangkat desa. Perda ini mencakup organisasi pemerintahan desa, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa, serta hukuman disiplin kepala desa. pembentukan dan organisasi perangkat kerja pemerintah Desa dan tentang pengangkatan serta pemberhentian perangkat Desa
2.Ranperda tentang perubahan atas Perda no.5 thn2018 tentang Badan Pemusyawatan Desa
3. Ranperda tentang perubahan atas Perda no.1 thn2016 mengatur tentang tata cara pemilihan, laporan, pemberhentian, pelantikan kepala desa, dan pengangkatan penjabat kepala desa. Perda ini kemudian diubah dengan Perda no. 6 Thn2018 tentang tata cara pemilihan perangkat dan pemberhentian dan pengangkatan pejabat Kepala Desa
4. Ranperda tentang perda no.11 thn2022 tentang perubahan wilayah dan status sebagian wilayah Sungai Bengkal menjadi Desa kematan Kecamatan Tebo Ilir, kabupaten Tebo, Ranperda no.11 Thn2022 ini juga tentang Desa di Kabupaten Tebo, Jambi, kemungkinan besar membahas mengenai pengaturan dan pengelolaan desa di wilayah tersebut., daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tebo.
5. Ranperda tentang transgender, yang mana perlindungan terhadap transgender diatur dalam berbagai undang undang, terutama undang undang no.39 thn1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Ranperda tentang mengatur pemberian insentif dan prestasi. Secara umum, tertuang dalam undang undang no.23 thn2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah, selain itu, ada PP no.24 thn2019 juga mengatur kemudahan investasi di daerah, serta detail yang mengatur kriteria, bentuk, dan tata cara pemberian insentif tersebut.
Bupati dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Tebo Nazar Effendi, menyampaikan bahwa atas dasar dari undang undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 thn2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan rincian mengenai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBD.
Wabub Nazar, menyebutkan bahwa kebutuhan pembangunan yang ada sering kali tidak sebanding dengan ketersediaan anggaran di pemerintahan daerah. Oleh karena skala prioritas yang utama dalam memutuskan program kegiatan berjalan dilaksanakan dalam APBD. Hal ini sesuai dengan amanat undang undang pemerintahan daerah dan PP tata kelola keuangan daerah.
Wabub juga menyampaikan bahwa pendapatan APBD Tebo sebesar 96,43%, atau sebesar Rp.1.274.676.266.000 dari APBD keseluruhan sebesar Rp. 1,3T.
Wabub mengakhiri penyampaian dan kata sambutan dengan merinci dari 6 (enam) Ranperda. Rapat ditutup dengan penyerahan secara resmi Nota Pengantar Ranperda.
Redaksi
Dewan Fasilitasi Warga Muara Tabir dan PT APN
TEBO - Komisi II DPRD Tebo Rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti permohonan mediasi bersama instansi pemerintah terkait pengaduan masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian Kecamatan Muara Tabir dan sekitarnya yang dituduh menyerobot tanah milik pt andika pratama nusantara (PT APN) ditunda.
RDP dihadiri, Kadis Bunakan, Kaban Kesbangpol, BPN, Camat Muara Tabir, dan sejumlah masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian dan sekitarnya.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani menuturkan, bahwa dari pihak PT APN, dan Kades dalam Kec Muara Tabir yang kita undang tidak datang untuk mengikuti RDP, oleh karena itu rapat ini di tunda dulu untuk di tindaklanjuti, ke depan akan kita surati kembali pihak-pihak terkait agar persoalan ini cepat selesai.
Tibrani menyebut, mungkin minggu depan kita lanjutkan lagi, kalau nanti tiga kali PT APN dan Kades terkait kita surati tidak mau hadir ke DPRD Tebo, maka kami akan limpahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah (Pemda) Tebo dalam hal ini Bupati,"ucapnya dalam RDP.
Redaksi
TEBO - RDP tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, di dampingi anggotanya, di hadiri Kaban Kesbangpol, Kadis Disbunak, DTPKHP, BPN, Camat Tengah Ilir, Kades Muara Kilis, Kades Lubuk Mandarsah, Ketua HKTI, petani, manajemen PT WKS, Tri Fitria dan lainnya, Senin 26 Mei 2025.
Sesuai dalam berita acara, hasil kesimpulan dalam RDP Komisi II DPRD Kab Tebo, antara petani dan PT WKS adalah:
1.Anggota Komisi II DPRD Kab Tebo meminta kegiatan penertiban lahan yang bermasalah untuk diberhentikan sementara, sambil para pihak melakukan verifikasi data anggota koperasi maju jaya tunggal ika (MJTI) dan verifikasi data lahan yang di mitrakan dengan PT WKS.
2. Agar di bentuk tim verifikasi data, yang dipimpin oleh Camat Tengah Ilir dengan anggota kelompok tani MJTI, Kades Muara Kilis, Kades Lubuk Mandarsah, Kadus Wonorejo, HKTI, Ketua RT06, 13 dan 14 desa Muara Kilis.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani usai memimpin jalannya rapat menjelaskan, bahwa hasil dalam kesimpulan RDP tadi, pertama adalah kita akan verifikasi dan memvalidasi anggota kelompok tani MJTI dan struktur kepengurusannya.
Kemudian menjelang verifikasi dan validasi data tersebut, aktivitas penertiban lahan oleh PT WKS di lapangan agar di hentikan sementara.
" Kalau aktivitas dilapangan tidak di hentikan sementara oleh PT WKS, tegas Tibrani, berarti dia sudah melanggar kesepakatan dalam RDP.," ujarnya Tibrani singkat.
Redaksi
TEBO - Komisi II DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala dinas perkebunan dan peternakan (Disbunak), Errafiq Erfianli, Kaban Kesbangpol Sugiyarto, Kadis Perindagkop dan UMKM Nurhasanah, dan koperasi olak gedong malako intan (OGMI) dan masyarakat.
Jalannya RDP tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kab Tebo, Tibrani, di dampingi sejumlah anggota Komisi II lainnya, Senin 26 Mei 2025.
RDP Komisi II DPRD Tebo membahas terkait dengan persoalan koperasi OGMI yang berjalan singkat itu menghasilkan 1 kesimpulan.
Adapun kesimpulannya adalah, Komisi II DPRD Kab Tebo menyarankan kepada pengurus koperasi OGMI untuk melaksanakan rapat (RAT) di tanggal 15 Juli 2025 mendatang, dimana mengundang seluruh anggota koperasi dan agar di awasi oleh Disperindagkop dan UMKM.
Redaksi
TEBO - Peringatan keras dilakukan oleh Pemkab Tebo guna menertibkan spanduk atau reklame ilegal sepanjang Kota Tebo. Ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Tebo untuk menginventarisir pendapatan daerah dari pajak daerah secara tertib.
"Kita turunkan paksa spanduk atau reklame yang tidak ada kontribusi buat daerah. Mana reklame yang tidak jelas tidak bayar pajak kita tertibkan," tegas Wabup Tebo Nazar Efendi di dampingi Sekban Bakeuda Tebo Romi Chandra, Senin (19/5/2025).
"Kalau tidak kita tertibkan sekarang malah akan merusak kota dan mengotorinya," timpal Nazar meyakini.
Senada Sekban Bakeuda Tebo, Romi Chandra bilang, giat tersebut merupakan instruksi langsung dari Wabup Tebo Nazar Efendi. Kata Romi kegiatan ini bakal rutin dilakukan sebagai upaya penertiban reklame atau spanduk yang ilegal.
"Akan kita lakukan secara rutin. Sesuai arahan dan instruksi pak Wabup," sebut Romi.
Pantauan Kliktebo.net terlihat Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi,SE.M.Si, didampingi Plt, Kasat Pol PP, Napri Junaidi.SH.MH. Dan Sekban Bakeuda, Romi Chandra,SE turun langsung menertibkan spanduk, atau reklame yang ilegal di sepanjang Jalan Protokol Kota Tebo. Senin 19 Mei 2025
Wakil Bupati Tebo, menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan Kota Tebo wakil bupati menertibkan spanduk/baleho/papan reklame yang ada di sepanjang jalan protokol kota tebo karena tidak membayar pajak serta mengotori keindahan kota tebo di sepanjang jalan protokol kota tebo, dan kedepan akan ditata agar keindahan kota tebo dapat terjaga dengan baik.
Redaksi
DPRD Tebo Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati TA 2024, Senin (28/4/2025)
TEBO - Bersama dinas lingkungan hidup & perhubungan (DLH-Hub), Komisi III DPRD Tebo Inspeksi mendadak (Sidak) ke rumah sakit swasta yaitu rumah sakit setia budi (RSSB) dan Puskesmas Rimbo Bujang II Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.
Sidak di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo Dimas Cahya Kusuma di dampingi anggota dewan lainnya, Liga Marissa dan Efridarti. Di RSSB rombongan di sambut pihak oleh manajemen kemudian sidak lanjut ke Puskesmas Rimbo Bujang II di terima oleh kepala puskemas (Kapus) dr Sugiyono, Selasa 22 April 2025.
Dimas menjelaskan, kedua tempat pelayanan kesehatan (Yankes) di Kec Rimbo Bujang tersebut, Sidak Komisi III DPRD Tebo dan DLH ke RSSB terkait operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan mekanismenya.
Sedangkan mengenai IPAL Puskesmas Rimbo Bujang menurutnya sudah lengkap sedangkan dari RSSB menjadi catatan kami,"kata Dimas.
" Untuk persoalan di RSSB, yang di benahi seperti apa nanti kami akan berkoordinasi dengan DLH,” pungkas Dimas.
Berkaitan hal ini Dinas LH-Hub Kab Tebo melalui Kabid pengendalian, pencemaran dan lingkungan hidup (P2LH) Deriansyah berujar, temuan di RSSB terkait IPAL dalam kondisi Cold Storage, tidak atau belum berfungsi. Kedepannya harus dikelola dan di perbaiki betul, Cold Srotagenya harus berfungsi dengan baik,"ucapnya..
" Cold Storage di jelaskan Deri, adalah untuk menyimpan limbah B3 sebelum di angkut 1 x 24 jam ketempat pemusnahan dengan suhu dingin di bawah 0 derajat untuk membunuh bakteri limbah tersebut.
Kemudian lanjut Deri, IPAL Puskesmas Rimbo Bujang terkendala kapasitasnya yang belum memadai dan hasil Sidak di Puskesmas Rimbo Bujang dan RSSB nanti akan kita tindaklanjuti.
Sementara itu manajemen RSSB, dr Eko kepada rombongan Komisi IIII DPRD Tebo menjelaskan, limbah di ambil sekali dalam sebulan oleh pihak ketiga yang mengelola limbah B3," imbuhnya singkat.
Redaksi
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru